BERITA KRIMINAL

Anggota Polresta Banjarmasin Ungkap Dua Oknum Polisi Terlibat Curanmor

Polresta Banjarmasin mengungkap dua oknum polisi aktif terlibat dalam pencurian sepeda motor (curanmor). Polisi menangkap keduanya pada Rabu (10/8).

TRIBUNBATAM.ID/WAHYU INDRIANTO
Ilustrasi pencurian motor. Dua oknum polisi aktif terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Anggota Satreskrim Polresta Banjarmasin menangkap mereka pada Rabu (10/8/2022). 

BANJARMASIN, TRIBUNBATAM.id - Dua oknum polisi aktif terlibat kasus pencurian di Banjarmasin.

Penyidik Polresta Banjarmasin menangkap dua oknum polisi berinisial Ps (41) dan Dem (26) pada Rabu (10/8/2022).

Kasatreskrim Polres Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkap jika dua oknum polisi itu memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kriminalnya.

Mereka berdua mulanya memberhentikan korban yang mengendarai sepeda motor.

Oknum polisi berinisial Dem kemudian menggeledah korbannya.

Sementara oknum polisi lainnya berinisial Ps akan membawa sepeda motor korban.

Korban akan diberitahu telah melakukan tindak pidana sebelumnya, satu tersangka berpura-pura memeriksanya.

Baca juga: VIRAL di Batam Pomal Amankan Oknum Polisi, Polda Kepri Beri Penjelasan

Setelah diyakinkan, motor korban akan dibawa oleh satu di antara tersangka dan korban diminta untuk mengambilnya di kantor polisi keesokan harinya.

Dari pengakuan sementara, mereka berbuat demikian karena himpitan ekonomi dan gaya hidup.

Di sisi lain, DEM dan PS dua oknum polisi aktif di Banjarmasin ini merupakan oknum polisi yang cukup bermasalah di kesatuannya.

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, menyampaikan, jika pihaknya mendapat ada tujuh laporan polisi yang masuk dari aksi dua tersangka ini di 2022.

Di antaranya tiga laporan polisi di wilayah Banjarmasin.

Setelah dilakukan pengembangan lanjutan, kembali didapati ada dua laporan polisi lainnya di Banjarbaru.

"Info terakhir ada lagi 2 laporan lainnya di wilayah Kertak Hanyar Kabupaten Banjar," sambung Kasatreskrim Polresta Banjarmasin.

Baca juga: Polwan Bawa Propam Bongkar Perselingkuhan Oknum Polisi dengan Janda di Indekos

Pihaknya pun mengimbau supaya modus-modus kejahatan seperti ini diwaspadai.

"Ketika menemui yang seperti itu, tidak papa didokumentasikan, atau ditanya dari satuan mana," lanjutnya.

Sesuai dengan laporan awal, sementara ini dua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Dalam rilis media hari ini turut pula dihadirkan lima unit sepeda motor berbagai merek yang belum sempat dijual para tersangka.

Sedangkan dua unit lainnya masih dikoordinasikan pihak Polresta Banjarmasin dengan Polsek atau Polres lain.

Dengan adanya kejadian ini, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin menyampaikan pesan Kapolresta terkait tindakan yang akan diambil selanjutnya.

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Selingkuhannya di Caffe, Dipukul Pakai Sendal Tumit Hingga Berdarah

"Sesuai dengan pesan pimpinan, barangsiapa ada anggota yang melakukan tindak pidana atau kriminal, akan langsung diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kasatreskrim Polresta Banjarmasin itu.(TribunBatam.id) (BanjarmasinPost.co.id/Noor Masrida)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: BanjarmasinPost.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved