PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Bharada E Harus Dapat Pendampingan Ahli Psikolog, Pengacara Berharap Kliennya Bebas
Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) mengajukan penda
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Bharada E pelaku pembunuhan Brigadir J memang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pemeriksaan tersebut diketahui kalau Bharada E menjadi salah satu eksekutor dalam tewasnya Brigadir J.
Hanya saja, penembakan yang dilakukan oleh Bharada E merupakan tekanan yang didapatkannya dari atasannya yakni Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dengan alasan ini, Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022) mengajukan pendampingan ahli psikolog untuk kliennya.
Pendampingan ini dirasa perlu oleh Kliennya dalam kondisi seprti ini.
"Agenda hari ini adalah pemeriksaan Bharada RE, saya akan mengajukan ahli psikologi untuk Bharada RE, sudah diterima oleh penyidik. Kami kemarin meminta supaya hak hak klien kami diberikan, dan penyidik merespons dan hari ini saya datangkan ahli psikolgi untuk klien kami," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).
Baca juga: Kabareskrim Sebut Tim Khusus ke Magelang, Usut Peristiwa Antara Brigadir J dan Istri Ferdy Sambo
Ia menuturkan bahwa LPSK menyatakan Bharada E tidak ada niat membunuh dalam kasus Brigadir J.
Sebaliknya, dia tak berada di bagian perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Ada beberapa fakta yang terjadi, tidak ada niat dari saudara kami, adik kami ini RE untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pembunuhan. Di sini sudah jelas dia bukan bagian dari perencanaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan pernyataan LPSK bisa menjadi bahan pertimbangan soal posisi Bharada E dalam kasus tersebut.
Dengan begitu, dia mengharapkan kliennya bisa bebas.
“Kami mengapresiasi hari ini tadi siang saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK, bahwa tidak ada niat, ‘mens rea’ dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas,” pungkas Ronny.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ajukan Pendampingan Ahli Psikolog untuk Bharada E di Bareskrim
