NURDIN BASIRUN BEBAS

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Bebas Bersyarat Hari Ini, Tiba di Batam Besok

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun bebas bersyarat hari ini, Jumat (19/8) dari Lapas Sukamiskin, Jabar...

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
dok_tribun_batam
Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Nurdin Basirun bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jumat (19/8/2022)... 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mendapatkan pembebasan bersyarat. Mantan orang nomor satu di Kepri itu pun bisa menghirup udara bebas lagi mulai hari ini, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya mantan Gubernur Kepri ini divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Tipidkor Jakarta Pusat.

Nurdin Basirun menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Provinsi Jawa Barat akibat terjerat kasus suap izin pemanfaatan ruang laut dan gratifikasi jabatan.

Kabar soal bebasnya Nurdin Basirun ini disampaikan Mantan Ajudannya Yova Apriazir melalui media sosialnya.

Yova mengatakan, saat ini Nurdin sedang dalam perjalanan dari Jawa Barat ke Jakarta.

Nurdin bebas bersyarat setelah menerima pemotongan masa tahanan atau remisi HUT ke-77 RI tahun 2022.

Baca juga: Nurdin Basirun di Lapas Sukamiskin, Rindu Kelurga, Ikan Pindang dan Sambal Belacan

Mantan Gubernur Kepri periode 2016-2021 itu dijadwalkan akan tiba di Batam besok, Sabtu, 20 Agustus 2022.

"Bapak bebas tadi, beliau mendapat remisi 3 bulan. Besok sudah tiba di Batam," ujar Yova melalui sambungan telepon.

Setibanya di Batam, Nurdin dijadwalkan akan menuju salah satu pondok pesantren untuk memenuhi nazarnya. Setelah itu, direncanakan menuju Karimun.

"InsyaAllah besok ke Karimun. Tapi menuju Batam dulu, beliau ada nazar untuk mengunjungi salah satu pondok pesantren di sana. Di Karimun, beliau juga rencananya akan mengunjungi makam ibunya," ujarnya.

Yova menyebutkan, untuk di Karimun dirinya belum mengetahui apakah akan ada penyambutan atau tidak.

Namun Yova menegaskan bahwa Mantan gubernur Kepri ini rencananya akan menggelar acara syukuran atas kebebasannya.

Diketahui, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Ulang Tahun ke-63, Anak dan Keluarga Gelar Doa Bersama

Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Pada perkara suap, Nurdin telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenai Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.... (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved