BERITA ATTA HALILINTAR
Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham Soal Merek Gen Halilintar
Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid menggugat Kemenkumham soal pendaftaran merek Gen Halilintar pada Kamis (4/8/2022) di Pengadilan Niaga.
TRIBUNBATAM.id - Ayah Atta Halilintar menggugat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar menggugat Kemenkumham soal pendaftaran merek Gen Halilintar.
Ayah dari 11 anak itu mempersoalkan merek Gen Halilintar yang sempat ditolak pendaftarannya oleh Kemenkumham.
Bernomor perkara 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst, gugatan ayah Atta Halilintar didaftarkan pada Kamis (4/8/2022).
Pada gugatan yang dilayangkan ayah Atta ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, terdapat empat poin yang tercantum di dalamnya.
Pertama yaitu Halilintar Anofial Asmid meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya.
Baca juga: Aurel Hermansyah Paksa Atta Halilintar Jalani Perawatan di Rumah Sakit Karena DBD
Gugatan kedua, menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek tergugat yang memiliki Nomor 375/KBM/HKI/2020 tanggal 8 September 2020.
Poin ketiga, ayah Atta Halilintar meminta untuk mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI untuk menerima permohonan pendaftaran merek GENHALILINTAR + Lukisan.
Terakhir yaitu menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Dilansir dari Kompas.com, DJKI Kemenkumham menyatakan siap menghadapi gugatan ayah Atta Halilintar.
"Kita akan tunggu putusan pengadilan, apa pun putusan pengadilan ya pasti akan kita ikuti karena itu pemeriksaan tertinggi," ujar (Plt) DJKI Kemenkumham Razilu, dilansir Tribunbatam.id dari Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Keluarga Atta Halilintar diketahui telah mendaftarkan merek Gen Halilintar sejak 5 Juni 2018.
Namun pendaftaran merek itu ditolak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham pada tahun 2019.
Hal itu dikarenakan sebelum keluarga Atta mendaftarakan pada 2018, PT Soka Cipta Niaga yang mendaftar dengan merek serupa.
Pendaftaran oleh perusahaan yang bergerak di bidang produksi, distribusi dan perdagangan kaos kaki itu dilakukan tanggal 23 Oktober 2017.
Baca juga: Atta Halilintar Dilarikan ke Rumah Sakit karena DBD
Keluarga Atta Halilintar sempat mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun berhasil nihil.
Hal itu berlandaskan pada Komisi Banding Merek yang memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan keluarga Atta Halilintar.
Merek Gen Halilintar diketahui telah terdaftar pada kelas barang atau jasa 25 yang berisi produk fashion.
(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)