BERITA VIRAL
VIRAL Oknum Brigjen TNI Tembak Kucing, Ahli Hukum Sebut Bisa Dipidana
Ahli hukum pidana menegaskan, oknum TNI berpangkat Brigjen yang menembak kucing saat Sekolah Staf Komando (Sesko) hingga viral di medsos bisa dipidana
BANDUNG, TRIBUNBATAM.id - Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr Martini Idris SH MH berkomentar terkait oknum TNI yang menembak kucing hingga sempat viral di media sosial (medsos).
Menurutnya, oknum TNI berinisial Brigjen NA yang sempat viral di medsos karena menembak sejumlah kucing mengenakan senapan angin hingga mati menegaskan jika dari sisi kemanusian dan sesama makhluk hidup tindakan Brigjen NA sangat tidak dibenarkan.
Proses hukum dapat dikenakan kepada oknum TNI Brigjen NA yang diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.
Brigjen NA sebelumnya mengakui perbuatannya menembak sejumlah kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI Bandung.
Baca juga: RIBUT Saat Upacara HUT RI, Empat Siswa di NTT Kena Bogem Mentah Oknum TNI
Kepada komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI, Brigjen NA mengaku menembaki sejumlah kucing dengan alasan ingin menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Selain itu, anggota organik Sesko TNI itu melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
Brigjen NA telah dimintai keterangan langsung oleh komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI pada Rabu (17/8/2022) malam.
Dalam penyelidikan ini juga diketahui bahwa Brigjen NA menembaki kucing dengan menggunakan senapan angin miliknya pada Selasa (16/8/2022), sekira pukul 13.00 WIB.
Perbuatan perwira tinggi TNI diduga dari Angkatan Laut dari Satuan Marinir ini diunggah oleh akun Instagram @rumahsinggahclow, yang menemukan sejumlah kucing dalam kondisi tidak bernyawa.
Baca juga: Aksi Sadis Oknum TNI Demi Nikahi Wanita Lain, Tega Perintahkan Habisi Nyawa Istrinya
Beberapa di antaranya selamat namun dalam kondisi mengenaskan.
Inisiden ini sudah ditindaklanjuti oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, memerintahkan agar kasus ini diselidiki hingga tuntas.
"Pelaku bisa ditindak (pidana), setidaknya pelaku bisa dikenakan tiga pasal dalam UU ini, yaitu pasal 66, pasal 66 a dan pasal 91 b," ujar Martini Idris saat dihubungi melalui telepon oleh Kompas.com, Minggu (21/8/2022).
Sementara pada ayat kedua di pasal tersebut, bagi siapa saja yang mengetahui perbuatan sebagaimana pada ayat sebelumnya, maka wajib melaporkan kepada pihak yang berhak.
"Masyarakat yang mengetahui ini sudah memberikan sanksi sosial dengan mem-viralkan berita sehingga bisa dilakukan penindakan," ujarnya.