PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Kadiv Humas Polri Ungkap Kapan Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri mengungkap kapan rencana sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditunda pada hari ini, Selasa (23/8/2022).
Penundaaan sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo pada hari ini dipertegas oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Selain Sambo, ada empat tersangka lain, salah satunya yakni istri Sambo, Putri Candrawathi.
Kemudian, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Bibi Brigadir J Ungkap Kedekatan Keponakannya dan Keluarga Ferdy Sambo, Yosua Sering Lakukan 4 Hal
“Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum (Divisi Hukum). Infonya kemungkinan Kamis,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, ketiga tersangka lain turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Ketua Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), dokter Ade Firmansyah sebelumnya mengungkap hasil autopsi ulang jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasil autopsi ulang jasar Brigadir J oleh tim ahli forensik mereka sampaikan ke tim khusus (timsus) di Bareskrim Mabes Polri, Senin (22/8/2022) sekira pukul 13.10 WIB
Ade Firmansyah mengungkap dari hasil autopsi ulang Brigadir J tidak ditemukan luka selain luka akibat senjata api.
Baca juga: Bibi Brigadir J Ungkap Kedekatan Keponakannya dan Keluarga Ferdy Sambo, Yosua Sering Lakukan 4 Hal
Tim forensik menemukan terdapat lima luka tembak masuk dan empat tembakan keluar.
Tim dokter forensik juga tidak menemukan luka akibat penganiayaan.
Dari hasil autopsi ulang jasad Brigadir Yoshua, terdapat dua luka fatal pada bagian dada dan kepala.
Tim ahli forensik diketahui berasal dari berbagai universitas dan satu dari TNI AD.
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya, autopsi ulang merupakan permintaan pihak keluarga karena merasa banyak yang janggal dari kematian Brigadir J.
Baca juga: Isu Kapolda Metro Jaya Diperiksa Tim Khusus Terkait Ferdy Sambo Ditanggapi Polri
Awalnya, Brigadir J dinyatakan tewas akibat baku tembak dengan rekannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Pihak keluarga mendapati Brigadir J mengalami luka lainnya seperti luka sayatan, patah tulang, dan luka akibat benda tumpul.
Atas persetujuan keluarga, proses autopsi ulang dilakukan oleh tim gabungan pada 27 Juli lalu dengan cara ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.
Dalam perkembangannya, polisi menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan terencana, yakni Irjen . Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0408_irjen-ferdy-sambo.jpg)