Rabu, 15 April 2026

PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Kapolri Ungkap Janji Irjen Ferdy Sambo ke Bharada Richard Terkait Kematian Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam raker bersama Komisi III DPR RI mengungkap janji Irjen Ferdy Sambo ke Bharada Richard.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kapolri dalam raker bersama Komisi III DPR RI mengungkap janji Irjen Ferdy Sambo kepada Bharada Richard terkait kasus kematian Brigadir J. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap dalam rapat kerja dengan Komisi III jika Irjen Ferdy Sambo sempat menjanjikan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berstatus tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.

Dalam raker bersama Komisi III DPR RI, Richard sempat mendapat janji dari Irjen Ferdy Sambo jika eks Kadiv Propam Mabes Polri itu membantu dapat SP3 terhadap kasus yang terjadi.

Namun dalam faktanya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap menjadi tersangka.

Dari situ, menurut Kapolri, Richard akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

Richard minta pengacara baru dan tak mau dipertemukan dengan Saudara FS.

Baca juga: Raker Komisi III DPR RI dengan Kapolri Ungkap Lalainya eks Kapolres Metro Jaksel

"Ini yang merubah informasi awal," ungkap Kapolri, Rabu (24/8/2022).

Hingga pada 6 Agustus 2022, Richard ingin membuat dan menjelaskan peristiwa secara lebih terang benderang.

Kapolri menyebut jika Richard menuliskan keterangannya dan menjelaskan secara urut mulai dari Magelang sampai TKP Duren 3.

Tak sampai di sana, ia mengakui menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Richard juga meminta perlindungan ke LPSK," sebutnya.

Sampai pada akhirnya, timsus yang dibentuk pada 12 Juli 2022 melalui surat perintah (sprint) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka pada 9 Agustus 2022.

Baca juga: Akankah Baintelkam Turun Tangan Cari HP Brigadir J, Sebelumnya Mampu Temukan CCTV Rumah Ferdy Sambo

Kapolri juga menjelaskan motif dimana Irjen Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendengar laporan dari Putri Candrawathi, istrinya terkait peristiwa di Magelang yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga.

Hanya saja, Kapolri tak menjelaskan rinci mengenai motif itu dan menyebut lengkapnya akan terungkap di persidangan.

"Tersangka PC menyampaikan surat sakit, sehingga belum diperiksa. Rencana minggu ini diperiksa. Dalam kesempatan ini, kami juga menyampaikan pada 19 Agustus 2022 sudah dilakukan tahap 1 berkas perkara ke kejaksaan," sebutnya.(*/TribunBatam.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved