KARIMUN TERKINI
Bakal Berantas Perjudian, Polres Karimun Ingatkan Warga Tinggalkan Dadu hingga Kartu
Polres Karimun mengingatkan warga agar tak coba-coba bermain judi baik itu pakai kartu, dadu atau bahkan sie jie dan sejenisnya karena bisa dipidana.
Penulis: Yeni Hartati |
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, menindak dengan tegas kasus pidana perjudian di wilayah Kabupaten Karimun.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi meminta kepada masyarakat untuk segera menghentikan segala praktek perjudian, baik dalam kategori kecil maupun besar.
"Pengungkapan tindak perjudian kemarin merupakan awal. Untuk itu kami berpesan kepada masyarakat di Karimun, bahwa saat ini Polres Karimun melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian," ujar AKP Arsyad, Rabu (24/8/2022).
Ia menambahkan, segala bentuk perjudian baik untuk tingkat besar maupun kecil sekalipun termasuk dalam tindak pidana dan dapat diproses secara hukum.
"Kartu, dadu, mahyong dan sejenisnya itu merupakan judi juga, tolong segera tidak dilakukan lagi, karena itu termasuk tindak pidana. Sebenarnya penyakit masyarakat ini bisa dihentikan," katanya.
Baca juga: CUACA Batam, Kamis 25 Agustus 2022 Berpeluang Hujan Ringan dan Angin Cukup Kencang
Sementara, jenis perjudian seperti tebak angka, sie jie atau sejenisnya, proses hukum dapat dilakukan terhadap penjual atau pembeli sekalipun.
"Pembeli juga bisa kami amankan apabila tertangkap tangan. Dari rekapan penjual juga dapat kami tindak, sehingga kami tekan kan lagi segera hentikan segala bentuk perjudian ini sebagai pesan kami untuk masyarakat dapat menghentikannya," ujarnya.
Sementara, Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi mengatakan, pihaknya membuka seluas- luasnya pelaporan dari masyarakat terhadap adanya tindak perjudian di Karimun.
"Apabila menemukan segera hubungi kami, untuk segera ditindak lanjuti. Artinya, kami tidak ingin nanti bahwa Polres Karimun membekingi atau melindungi," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)