EMAS HARI INI

Kompak Menguat, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian pada 25 Agustus 2022

Harga emas Antam dan harga emas UBS mulai menguat jika dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin (24/8).

kontan.co.id
Emas batangan Abtam. Cek harga terbaru emas batangan di Pegadaian pada Kamis (25/8/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Pegadaian menyediakan produk emas batangan dalam berbagai ukuran.

Emas Antam maupun emas UBS ditawarkan mulai dari ukuran 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 5 gram hingga 1.000 gram.

Pada hari ini (25/8/2022), harga emas batangan bersertifikat di Pegadaian mengalami kenaikan.

Baik harga emas Antam dan harga emas UBS mulai menguat jika dibandingkan dengan harga perdagangan kemarin (24/8).

Mengutip laman Pegadaian, harga emas Antam ukuran 1 gram naik Rp 4.000 menjadi Rp 1.007.000.

Sedangkan emas UBS ukuran 1 gram naik Rp 4.000 menjadi Rp 942.000.

Kedua produk tersebut bisa didapatkan di toko perhiasan, butik Antam maupun di outlet Pegadaian.

Baca juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Kendaaraan di Pegadaian 2022, Pinjaman hingga Rp100 Juta

Baca juga: Tak Semua Bisa, Hanya 6 Jenis Barang Ini yang Boleh Digadaikan di Pegadaian

Simak rincian pergerakan harga emas Antam dan UBS di Pegadaian per Kamis (25/8) :

Harga emas Antam :

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 556.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 1.007.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.950.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 2.898.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.795.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.532.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 23.700.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 47.316.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 94.550.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 236.099.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 471.981.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 943.920.000
     

Baca juga: Harga Emas Antam Menguat, Simak Rincian Harganya pada Rabu 24 Agustus 2022

Baca juga: INI Waktu Terbaik Membeli Emas untuk Invesatasi Tanpa Harus Tunggu Harga Turun

Harga emas UBS :

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 504.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 942.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.870.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.620.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 9.190.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 22.292.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 45.764.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 91.490.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 288.657.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 456.744.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp -

Cara gadai emas di Pegadaian 

Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.

Bisnis utama Pegadaian adalah pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak seperti emas, kendaraan bermotor, elektronik, maupun barang gudang. 

Baca juga: Tips Memilih Investasi di Pasar Modal Bagi Investor Pemula, Perhatikan 6 Hal Ini

Baca juga: Tips dan Cara Aman Memulai Investasi Emas untuk Investor Pemula

Dirangkum dari laman resmi Pegadaian, Pegadaian saat ini memiliki tiga lini usaha yaitu Pembiayaan, Emas, dan Aneka Jasa.

Nah, salah satu produk dan layanan Pegadaian yang paling dikenal oleh masyarakat adalah Gadai Emas. 

Gadai Emas adalah adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.

Gadai Emas ini tersedia di lebih dari 4.000 outlet Pegadaian dan Aplikasi Pegadaian Digital.

Cara gadai emas adalah nasabah yang ingin melakukan gadai emas tinggal datang ke outlet Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan emas yang ingin digadaikan dan syarat untuk gadai emas. 

Syarat gadai emas di Pegadaian antara lain menunjukkan kartu identitas seperti KTP, menyerahkan barang jaminan berupa emas maupun berlian. 

Sementara untuk proses transaksi gadai emas yakni setelah nasabah membawa syarat dan jaminan gadai emas, barang ditaksir oleh penaksir. 

Kemudian, plafon uang pinjaman ditawarkan ke nasabah. Lalu, nasabah menyetujui uang pinjaman yang ditawarkan.

Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG). 

Selanjutnya, nasabah bisa menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer ke rekening bank.

Jangka waktu pinjaman maksimal 120 hari dan dapat di perpanjang dengan cara membayar sewa modal saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman.

Sewa Modal (Bunga) yang diberikan mulai dari 0.75 persen per 15 hari. 

Pelunasan dapat dilakukan setiap saat. Dihitung berdasarkan jumlah uang pinjaman ditambah dengan sewa modal yang sudah berjalan.

Demikian informasi mengenai harga emas hari ini, Kamis (25/8/2022) untuk logam mulia Antam dan UBS di Pegadaian dan syarat serta cara transaksi gadai emas di Pegadaian.

(*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved