Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas dari Lapas Sukamiskin, Disambut Ratusan Orang

Kabar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada bebas dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.

Tribun Jabar
Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin setelah dinyatakan bebas, Jumat (26/8/2022). 

TRIBUNBATAM.id- Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dinyatakan bebas dari penjara, Jumat (26/8/2022).

Dada Rosada pun disambut ratusan orang kala keluar dari Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung.

Dada Rosada akhirnya menghirup udara bebas seusai menjalani masa hukuman lebih dari sembilan tahun.

Dada Rosada ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap hakim Setyabudi Tejocahyono.

Saat itu dirinya menjadi terdakwa kasus bantuan sosial pada 26 Juni 2013.

Uang itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos termasuk dirinya supaya mendapatkan vonis ringan.

Serta ia menginginkan agar Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung tidak dilibatkan.

Baca juga: KPK Temukan Dollar Singapura dan Euro dari Rumah Rektor Universitas Lampung

Baca juga: Rektor Unila Karomani Terjaring OTT KPK, Nasib Mahasiswa Jalur Suap Jadi Pembahasan

Dada kemudian divonis majelis hakim dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dada dengan hukuman selama 15 tahun penjara.

Hakim Setiyabudi Tedjocahyono juga dijatuhi vonis bersalah dan dihukum penjara selama 12 tahun.

Kabar Dada Rosada bebas tersebut dibenarkan Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar.

Elly mengatakan Dada Rosada belum bebas secara murni.

Dada Rosada masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pak Dada Rosada akan menjalani program cuti menjelang bebas sampai tanggal 8 September 2022. Hari ini, beliau akan kami antar ke Kantor Balai Pemasyarakatan sampai nanti beliau mengikuti program," kata Elly, Jumat (26/8/2022) sebagaimana dilansir Tribun Jabar.

Dada Rosada Disambut Ratusan Orang

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved