BERITA KRIMINAL
PN Batam Terima Pelimpahan Berkas Investasi Bodong Sherly Wahyuni dari Kejari
Kasus penipuan investasi bodong di Batam dengan terdakwa Sherly Wahyuni mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Penulis: Ichwan Nur Fadillah | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus arisan dan investasi bodong di Batam milik Serly Wahyuni akhirnya sampai ke meja hijau.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Batam, Edy Sameaputty, menuturkan bahwa pelimpahan berkas milik terdakwa Serly sudah diserahkan jaksa sejak tanggal 8 Agustus 2022 lalu.
"Penetapan sidang pertama tanggal 16 Agustus," ujarnya saat dihubungi TribunBatam.id, Sabtu (27/8/2022).
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perbuatan Serly diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat(1) KUH Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kesatu terhadapnya.
Perbuatan Serly juga diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat(1) KUH Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.
Baca juga: Sherly Wahyuni Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong di Batam segera Disidang
Sementara, informasi detail ihwal persidangan sendiri masih belum dapat disampaikan oleh Edy.
Klasifikasi perkara arisan bodong milik Serly sendiri adalah penipuan dengan nomor perkara 440/Pid.B/2022/PN Btm.
Untuk diketahui, Serly Wahyuni adalah pemilik arisan online dengan akun @arisanbyserly.
Dalam perjalanannya, terdakwa Serly diduga melakukan penipuan kepada ratusan korban dan menyebabkan kerugian hampir miliaran Rupiah.
Akibat hal tersebut, para korban pun sempat mendatangi Serly ke rumahnya pada awal tahun 2022 lalu.
Namun, Serly berkilah bahwa uang arisan yang ada sudah habis dan tak bersisa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Riki Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Baca juga: Sherly Wahyuni Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong di Batam segera Disidang
"Sudah kita serahkan awal bulan lalu. Tinggal tunggu sidang perdana saja," ujar Riki kepada Tribun Batam, Sabtu (27/8/2022).
Dengan demikian, status Serly sendiri telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google