Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online LAGI, Berikut Tarif Ojol Terbaru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) mengungkap alasan penundaan kenaikan tarif ojek online (ojol) untuk kesekian kalinya yang berlaku mulai hari ini
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) kembali menunda pemberlakuan tarif baru untuk ojek online (ojol) yang harusnya berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022).
Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya Kemenhub RI membatalkan kenaikan tarif ojol yang awalnya akan berlaku 14 Agustus 2022.
Tarik ojek online terbaru yang disahkan oleh Kemenhub diatur sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran persnya pada Minggu (28/8/2022) di Jakarta mengatakan, keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
Penundaan menurut Adita dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
Baca juga: Viral di Medsos, Pria Beratribut Ojol Curi Motor yang Terparkir di Cengkareng
Sekaligus mengkaji ulang agar didapat hasil yang terbaik.
Adita mengatakan, pihaknya masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportas mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," ucapnya seperti diberitakan Kompas.com.
Adapun tarif ojol terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022, sebagai berikut:
- BIAYA Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km.
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).
Baca juga: Acuhkan Penampakan Kuntilanak demi Pesanan Baim Wong dan Paula, Driver Ojol Dapat Imbalan Ayah Kiano
- BIAYA Jasa Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (naik dari Rp 2.000/km)
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (naik dari Rp 2.500/km)
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000 - Rp 10.000)
- BIAYA Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km
- Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).(TribunBatam.id) (Kompas.com)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com