BATAM TERKINI

Sempat Tak Diizinkan Berlayar, Sembilan Tongkang di Batam Kembali Angkut Kontainer

Kesyahbandaran Batam bersama BKI Batam memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar bisa berlayar.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kapal tongkang angkut kontainer dan alat berat bongkar muat kontainer di Batam. Kesyahbandaran Batam bersama BKI Batam memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar bisa berlayar. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sembilan unit kapal tongkang pengangkut kontainer rute Batam - Malaysia dan Singapura yang awalnya tak diizinkan berlayar beberapa waktu, akhirnya bisa beroperasi kembali. 

Beroperasinya kapal ini, diharapkan akan memperkuat iklim investasi di Batam.

Sebab, kebutuhan logistik industri Batam dipastikan dapat terpenuhi. 

Asosiasi pengusaha industri pelayaran dan manufaktur hingga galangan tak perlu lagi panik, hingga merasa rugi. 

Kesyahbandaran Batam bersama BKI cabang Batam telah memberikan relaksasi surat persetujuan pelayaran terhadap 14 kapal tongkang pengangkut kontainer agar tetap dapat beroperasi mengangkut kontainer. 

Hanya saja, harus sesuai surat Dirjen Hubla yang mengatur tentang tonase batas maksimal dua tingkat kontainer yang dapat dimuat dalam kapal tongkang.

Mendukung pelayaran kapal tongkang pengangkut kontainer, Kantor KSOP khusus Batam bersama BKI cabang Batam sepakat memberikan relaksasi dokumen dan menerbitkan clearance pelayaran kapal tongkang. 

Itu dilakukan lantaran perusahaan pelayaran kapal telah memenuhi persyaratan dokumen dan sedang dalam pemenuhan kualifikasi untuk nantinya secara permanen.

Baca juga: Sesmenko Perekomian Dorong Batam Jadi Bagian Rantai Nilai Global

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan didampingi Kepala BKI Batam Budi Isrofi mengatakan pngiriman bahan baku ekspor impor dari Singapura ke Batam dan Batam ke Singapura dipastikan tidak akan terganggu. 

Hal ini setelah 16 kapal tongkang yang mengangkut kontainer di Batam telah memiliki persyaratan laik laut, sebagaimana persyaratan yang diwajibkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022. 

"Kita menyampaikan bahwa persyaratan laik laut bagi kapal tongkang pengangkut kontainer sudah terpenuhi. Artinya persyaratan yang diminta itu saat ini sudah diterbitkan," ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan saat konferensi pers di kantor KSOP Batam, Senin (29/8) sore. 

Menurut Heru, KSOP bersama Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan stakeholder terkait lain terus berupaya melengkapi sertifikat laik laut ini.

Sehingganya tidak ada lagi kekhawatiran bagi para pelaku usaha kapal akan terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor baik yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya. 

"Dengan keluarnya persyaratan laik laut ini maka seluruh kapal tongkang mengangkut kontainer ini bisa beroperasi kembali. Baik melayani logistik komoditas ekspos impor maupun bahan baku industri khususnya dari Batam ke Singapura atau dari Batam ke Malaysia," tambahnya. 

Heru merindukan, dari 16 kapal tongkang pengangkut kontainer yang ada saat ini sebanyak 12 tongkang syaratnya dinyatakan sudah lengkap.

Empat tongkang dalam proses. Selain itu tujuh dari 12 kapal tongkang pengangkut kontainer tersebut diterbitkan BKI dan lima dari biro klasifikasi asing. 

"Imbauan kita bagi empat kapal tongkang pengangkut kontainer yang masih proses segera dikoordinasikan dengan BKI dan badan klasifikasi lain untuk segera diterbitkan. Sehingga bisa beroperasi normal mengakut bahan baku industri dan komoditas industri lainnya," imbau Heru. 

Kepala BKI Batam Budi Isrofi menambahkan, tujuh kapal tongkang pengangkut kontainer ini sebanyak dua kapal telah komplet seluruh persyaratan, dan lima lainnya masih dalam proses pengecekan dan pemasangan alat di beberapa galangan di Batam

"Jadi sementara nanti yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat kontainer dengan pembatasan maksimum 2 tumpuk kontainer bagi yang belum lengkap," ujar Budi. 

Sampai hari ini, tidak ada kendala dalam proses sertifikasi ini.

Bagi kapal tongkang yang masih dalam proses pengecekan ini tetap bisa beroperasi mengirim bahan baku dari Batam ke Singapura ataupun Batam ke Malaysia.

Hanya saja dengan beberapa batasan, seperti batas maksimal kontainer 2 tier, batasan jarak maksimal 50 mil, dan wajib dikasih twis lock di masing-masing tier, sehingga membuat lebih kuat dan jauh lebih aman. 

"Jadi sementara nanti yang belum dipasang itu masih kita berikan kesempatan untuk memuat kontainer dengan pembatasan maksimum 2 tumpuk kontainer dan jarak maksimal 50 mil," katanya.

Sebelumnya, Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam mengatakan, kewajiban Pemenuhan Persyaratan Laik Laut (Barge) yang Melayani Pengangkutan Kontainer wajib dimiliki oleh seluruh kapal tongkang yang mengangkut kontainer. 

Kewajiban ini tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Direktur Lalu Lintas Angkutan Laut Nomor : AL.012/3/11/DJPL/2022 tertanggal 21 Juni 2022 lalu. 

"Karena ini sudah aturan, tentu harus wajib dijalankan, namun untuk pelaksanaannya kita akan memperlancar pengurusannya," ujar Kepala KSOP Batam Rivolindo melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Tata Kelola Pelabuhan KSOP Batam, Heru Hernawan, Jumat (26/8) lalu.

Menurutnya, dasar diterbitkannya aturan ini salah satunya disebabkan oleh insiden kapal tongkang Marcopollo pengangkut kontainer yang karam di perairan Karimun, beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itulah, guna menjamin keselamatan dan kelaikan kapal tongkang pengangkut kontainer maka diterbitkanlah Surat Dirjen Perhubungan Laut ini. 

"KSOP mendukung dalam hal ini tongkang yang melayani pengangkutan kontainer dari Batam ke Singapura untuk memiliki semua kelaikan sertifikat laik laut tersebut," tambah Heru. 

Di mana, untuk dinyatakan laik laut, maka kapal harus memiliki 2 pesyaratan yakni notasi klasifikasi atau yang setara dalam surat klasifikasi kapal, dan surat keterangan dari negara bendera kapal atau badan klasifikasi yang diakui oleh negara bendera kapal. Bahwa kapal telah memenuhi persyaratan laik laut untuk pengangkatan kontainer. 

"Ada semacam notifikasi klasifikasi bahwa kapal tersebut laik melayani kontainer. Dalam surat itu disebutkan kelayakan itu baik dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) maupun klasifikasi asing," ujarnya. 

Indonesia National Shipyard Association (INSA) Batam melalui Surat Bernomor 027/INSA-BTM/C/VIII/2022 menyatakan keberatan. Alasannya juga tertera di surat tersebut yang mengatakan bahwa jika peraturan mengenai Persyaratan Laik Laut diterapkan, maka akan berdampak pada kelancaran para pelaku usaha. 

Lebih lanjut lagi, maka kapal berbendera Indonesia dan asing dengan rute Batam-Singapura tidak bisa beroperasi. Saat ini yang terdaftar ada 12 set armada tugboat dan tongkang dari Batam. Imbasnya yakni terganggunya pasokan distribusi barang-barang ekspor maupun impor yang dari Batam ke Singapura atau sebaliknya. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved