PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal Saat Rekontruksi, Polisi Sebut yang Mempermasalahkan Pansos

Polri menanggapi viralnya video penyidik memanggil Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat proses rekonstruksi kasus pembunuha

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi viralnya video penyidik panggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ferdy Sambo dipanggil dengan sebutan Jenderal oleh salah satu penyidik ketika rekontruksi kasus pembunuhan di Duren Tiga.

Hal tersebut menjadi permasalahan dan langsung di tanggapi oleh kepolisian. 

Sebab yang mempermasalahkan tersebut mengatakan kalau polisi masih takut dengan Ferdy Sambo.  

Polri menanggapi viralnya video penyidik memanggil Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya membantah penyidik takut dengan Ferdy Sambo saat proses rekonstruksi.

Buktinya, Eks Dirtipidum Bareskrim Polri itu sudah dijadikan tersangka dan dipecat.

Baca juga: Beredar Video Diduga Verrell Bramasta Peluk Natasha Wilona di Tempat Dugem

Baca juga: Rubina Situmorang Datangkan Pakar Kecantikan dan Kesehatan Latih 60 Wanita Batam

"Ditakutin apanya. Sudah jadi tersangka, di-PTDH dan ditahankan. Ngapain semua ditanggapi," kata Dedi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Dedi menuturkan bahwa pihak yang menuding Polri takut dengan Ferdy Sambo hanyalah ingin mencari popularitas.

"Mereka-mereka tuh hanya mau pansos (panjat sosial) dan terkenal," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang penyidik masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Momen Ferdy Sambo dipanggil jenderal terjadi saat ia menjalani rekonstruksi di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Awalnya dalam adegan detik-detik pembunuhan Brigadir J, empat tersangka yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf, datang ke lokasi penembakan bersama korban Brigadir J yang diperankan orang lain.

Tidak lama berselang, Ferdy Sambo yang menggunakan mobil lain pun datang ke lokasi kejadian.

Saat itu, mobil yang ditumpangi Ferdy Sambo sempat memutar balik di depan rumah ke arah rumah pribadi di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Setelah itu, Ferdy Sambo turun dari mobil dan berjalan menuju pintu gerbang.

Saat itu, Ferdy Sambo melakukan adegan pistol Glock 26 yang dibawanya jatuh.

Pistol tersebut sempat akan dipungut ajudannya bernama Rommer, tapi Ferdy Sambo melarangnya.

Dalam rekonstruksi Ferdy Sambo memungut pistol Glock 26 tersebut sendiri dengan menggunakan sarung tangan hitam.

Setelah diperlihatkan adegan Ferdy Sambo mengambil pistol yang jatuh ke aspal dalam rekonsrtruksi, seorang penyidik Bareskrim Polri sempat bertanya kepada eks Kadiv Propam Polri itu.

Penyidik tersebut masih memanggil Ferdy Sambo dengan sebutan jenderal meski sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan pemecatan terhadap suami Putri Candrawathi itu.

"Tapi senjatanya benar, jenderal?" kata penyidik tersebut bertanya kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo menanggapi pertanyaan penyidik tersebut dengan menganggukkan kepala.

Lantas, Ferdy Sambo pun melanjutkan melakukan reka adegan yang lain hingga akhirnya memperagakan detik-detik pembunuhan Brigadir J di ruang tengah rumah dinas Duren Tiga.

Sekadar informasi, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.

Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo;

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J;

4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J;

5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Polri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved