HUT TRIBUN BATAM

BP Batam Klaim Pelayanan Perizinan Kini Lebih Mudah, Ada Kepastian Waktu Selesai

Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana menjadi narasumber Tribun Batam di acara talkshow HUT Tribun Batam membahas soal pelayanan perizinan di BP Batam

Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Argianto
Manager Online Tribun Batam, Agus Tri Harsanto (kanan) saat talk show dengan Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana (kiri) jelang perayaan HUT Tribun Batam, Kamis (1/9/2022) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Tribun Batam yang jatuh pada Kamis (15/9/2022) mendatang, Tribun Batam mengadakan pertandingan persahabatan sekaligus talkshow bersama 18 instansi di Kepulauan Riau (Kepri).

Pada hari pertama kegiatan ini, Direktur PTSP BP Batam Harlas Buana menjadi narasumber Tribun Batam di acara talkshow. Pembahasannya tentang pelayanan perizinan lebih mudah di PTSP BP Batam.

Dalam pembahasan tersebut, Harlas menjelaskan proses perizinan lahan sekarang sudah sangat mudah dan transparan.

Misalnya, sistem perizinan untuk lahan baru, hanya diselesaikan selama 15 hari saja.

Ketika selama 15 hari tidak diproses, maka akan diterbitkan secara otomatis. Sehingga BP Batam harus memproses surat pengajuan tersebut sebelum 15 hari kerja.

Ketika melewati jadwal tersebut, maka akan mendapatkan penilaian dari pimpinan dan dianggap tidak mampu dalam menjalankan tugas.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat tidak perlu ragu. Sekarang sudah ada kepastian waktu dalam pengurusan perizinan tersebut.

Baca juga: Berlangsung Sengit, BP Batam Kalahkan Tribun Batam di Laga Perdana Bulutangkis

Ia juga mengajak masyarakat tidak perlu khawatir karena Sabtu dan Minggu, pelayanan BP Batam tetap buka terkait proses perizinan.

Harlas mengatakan, sejak pandemi Covid-19 masyarakat banyak yang mengira jumlah perizinan yang masuk ke BP Batam turun. Ternyata pada saat pandemi trennya terus mengalami kenaikan.

"Satu hari kami mampu memberikan izin sebanyak 400 surat perizinan," jelas Harlas.

Semua itu, lanjutnya, sudah diatur melalui sistem. Ada petugas yang siaga untuk memantau perizinan itu.

Sehingga jangan kaget ketika proses perizinan dari masyarakat dikeluarkan malam hari.

Dari 400 perizinan tersebut, termasuklah izin lahan, izin ekspor impor, izin bongkar muat, izin reklame dan beberapa izin lainnya.

Baca juga: 18 Instansi Ramaikan Pertandingan Bulutangkis Jelang HUT ke 18 Tribun Batam

Harlas menegaskan, saat ini proses perizinan untuk masyarakat harus diutamakan. Seandainya perizinan terlambat, bagaimana Batam bisa head to head dengan negara tetangga.

"Kami sangat konsekuensi dengan percepatan perizinan itu," ujarnya.

Adapun persoalan yang dihadapi dalam proses perizinan ini, yakni terkait data atau dokumen yang diperlukan dalam proses perizinan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait persyaratan dan dokumen akhir.

"Saat ini sedang kami menggodok khusus kaveling siap bangun. Agar PTSP seperti surat perjanjian hanya beberapa lembar saja," ujarnya.

Sekarang ini masih terlalu banyak surat dan bisa mencapai belasan hingga puluhan lembar.

Namun ke depan akan digabungkan agar tidak terlalu banyak kertas saat melakukan perizinan.

Seluruh perizinan yang ada di kawasan bebas Batam, perizinannya ditertibkan oleh BP Batam.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan insentif FTZ, seperti bebas biaya masuk dan lalu lintas barang serta keimigrasian.

Harlas menjelaskan, proses perizinan yang datang ke kantor belakangan ini yakni mereka yang mengalami masalah teknis saja.

Sementara soal pengajuan dan lainnya bisa dilakukan dari rumah.

Ia membeberkan, bahwasanya proses perizinan yang paling banyak diurus dari tahun 2021 hingga 2022 adalah lahan.

"Sejak Agustus 2021 kita sudah tertibkan 850 izin usaha. Secara keseluruhan izin mencapai 86 ribu izin usaha yang sudah dikeluarkan oleh BP Batam," katanya.

(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved