BATAM TERKINI

Relaksasi Pajak PBB P2 di Batam Diperpanjang hingga Akhir Oktober

Pemko Batam memberikan relaksasi tahap dua mulai dijalankan 1 September hingga 31 Oktober mendatang untuk memudahkan warga yang ingin membayar pajak.

TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing
Warga Sagulung dan Batuaji Batam mengantre bayar PBB. Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober 2022 mendatang. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tingginya minat masyarakat Kota Batam memanfaatkan program relaksasi PBB, Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober 2022 mendatang.

Relaksasi tahap dua mulai dijalankan 1 September hingga 31 Oktober mendatang. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah mengatakan, wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kewajiban silakan memanfaatkan momen keringanan pajak ini. 

Diakuinya, untuk relaksasi tahap dua ini Wali Kota Batam memberikan penghapusan denda atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Penghapusan denda 100 persen ini berlaku untuk PBB P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan penerangan jalan.

Berikutnya Pemko Batam juga memberikan keringanan 10 persen untuk pokok piutang PBB P2 tahun 1994 hingga 2021.

Baca juga: BERSIAPLAH, Tilang Elektronik ETLE Bakal Berlaku di Batam Mulai 22 September 2022

Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini akan diberlakukan hingga 31 Oktober mendatang.

Untuk memudahkan dalam mengetahui total tunggakan atau jumlah kewajiban yang harus dibayar, masyarakat atau wajib pajak bisa langsung mengakses esppt.batam.go.id.

Pembayaran pajak bisa dilakukan langsung melalui loket pelayanan di Kantor Bapenda Batam di Gedung Bersama, Batam Center, ritel modern Indomaret, Bank Riau Kepri, Bank BRI, dan bank bjb.

"Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan relaksasi ini. Dan kalau bisa dibayar ketika awal pembukaan, karena kalau sudah mendekati berakhirnya program, biasanya terjadi antrean yang cukup panjang," katanya.

Sehingga untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir program, disarankan untuk membayar ketika program keringanan pajak ini, mulai digulirkan kembali.

Tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak ini, juga akan berdampak terhadap pembangunan di Kota Batam.

Berdasarkan hasil capaian realisasi pajak tahap satu, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp 15 miliar dari PBB-P2.

Ia berharap selama dua bulan ke depan angka capaian jauh lebih tinggi dari bulan pertama.

Untuk itu, kepada wajib pajak silakan memanfaatkan program ini.

"Untuk yang bulan Agustus, masih menunggu rekap dari pihak bank. Dan terakhir kami baru sampai tanggal 28 Agustus lalu," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved