CEK Tarif Baru Ojol, Mulai Berlaku Sabtu 10 September 2022, Terbagi di Tiga Zona Wilayah

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif Sabtu 10 September 2022.

tribun jateng
Foto Ilustrasi Driver ojol 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Cek tarif baru ojek online (ojol) yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Adapun tarif baru ojol ini mulai berlaku pada Sabtu (10/9/2022).

Sebelumnya dikabarkan Kemenhub resmi menaikkan tarif ojek online (ojol).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto mengatakan, pelaksanaan kenaikan tarif ojol berlaku efektif dalam tiga hari ke depan sejak ditetapkan atau 10 September mendatang.

"Tiga hari aplikator segera menyesuaikan tarif ojol yang baru. Itu untuk kenaikan ojol," ucap Hendro yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Adapun tarif baru ojol ini juga terbagi di tiga zona wilayah.

Ia menjelaskan, Kenaikan tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro.

Ia menyebut, terdapat perubahan biaya sewa penggunaan aplikasi yang sebelumnya ditetapkan sebesar 20 persen, kini menjadi 15 persen.

"Ada penurunan dari 20 persen menjadi 15 persen biaya sewa aplikasi," ujarnya.

Adapun tarif baru ojol yang akan berlaku pada Sabtu besok yaitu :

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

*Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
*Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
*Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000.

(Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Tarif Ojol Mulai Berlaku Sabtu Besok, Jadi Segini Ongkosnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved