JADWAL KAPAL
Tarif Tiket Kapal Roro Batam ke Tanjunguban PP Belum Naik, Cek Jadwal dan Tarifnya
Tarif tiket kapal roro rute Batam - Tanjunguban dan Tanjunguban - Batam dipastikan masih normal atau tarif sebelum kenaikan BBM.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyeberangan kapal roro antar wilayah di Kepulauan Riau sejauh ini belum mengalami perubahan tarif pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Kapal roro rute Batam - Tanjunguban dan Tanjunguban - Batam dipastikan masih pada tarif normal atau tarif sebelum kenaikan BBM.
"Sampai hari ini, Sabtu 10 September 2022 kita masih berlaku tarif normal,"kata Joko, Supervisi ASDP Tanjunguban kepada Tribunbatam.id, Sabtu (10/9/2022).
Selain itu, arus penumpang kapal roro dari Tanjunguban ke Batam dan Batam ke Tanjunguban masih normal seperti sedia kala.
Setiap hari ada puluhan kendaraan keluar dan masuk dari Batam ke Tanjunguban dan Tanjunguban ke Batam.
Berikut Tribunbatam.id menyajikan jadwal kapal roro rute Batam - Tanjunguban (Bintan) dan tarif tiket penyeberangan:
Jadwal kapal Roro Batam - Tanjunguban (Senin - Kamis)
- Keberangkatan 1 pukul 07.30 WIB
- Keberangkatan 2 pukul 08.30 WIB
- Keberangkatan 3 pukul 09.30 WIB
- Keberangkatan 4 pukul 10.30 WIB
- Keberangkatan 5 pukul 11.30 WIB
- Keberangkatan 6 pukul 12.30 WIB
- Keberangkatan 7 pukul 13.45 WIB
- Keberangkatan 8 pukul 15.00 WIB
- Keberangkatan 9 pukul 16.00 WIB
- Keberangkatan 10 pukul 17.00 WIB
- Keberangkatan 11 pukul 18.00 WIB
Jadwal penyeberangan kapal RoRo Batam - Tanjunguban ( Khusus Jumat - Minggu)
- Keberangkatan 1 pukul 07.30 WIB
- Keberangkatan 2 pukul 08.30 WIB
- Keberangkatan 3 pukul 09.30 WIB
- Keberangkatan 4 pukul 10.30 WIB
- Keberangkatan 5 pukul 11.30 WIB
- Keberangkatan 6 pukul 12.30 WIB
- Keberangkatan 7 pukul 13.00 WIB
- Keberangkatan 8 pukul 13.50 WIB
- Keberangkatan 9 pukul 14.40WIB
- Keberangkatan 10 pukul 15.30 WIB
- Keberangkatan 11 pukul 16.20 WIB
- Keberangkatan 12 pukul 17.20 WIB
- Keberangkatan 13. pukul 18.00 WIB
Tarif Tiket Kapal Roro Batam - Tanjunguban :
Penumpang Non Kendaraan
- Dewasa (Usia - tahun keatas) Rp 23.000
- Bayi (Usia kurang 2 tahun) Rp 17.500
Kendaraan:
Golongan I (Sepeda )
- Rp 18.690
Golongan II (Sepeda motor)
- Rp 43.300
Golongan III (Sepeda motor besar)
- Rp 182.000
Golongan IV
- Mobil penumpang Rp 269.615
- Mobil Pick Up Rp 235.799
Golongan V
- Kendaraan Penumpang Rp 471.160
- Kendaraan Barang Rp 413,090
Golongan VI
- Kendaraan penumpang Rp 683.135
- Kendaraan barang Rp 614.007
Golongan VII
- Rp 784.475
Golongan VIII
- Rp 1.152.095
Golongan IX
- Rp 1.934.015
(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)