PERBANKAN

Prosedur Tukar Uang Rupiah Sobek atau Rusak di BI, Begini Cara dan Syaratnya

Menukarkan uang kertas rupiah yang rusak/cacat bisa dilakukan melalui Bank Indonesia tempat dimana berdomisili.

Tribun News
Menukarkan uang kertas rupiah yang rusak atau cacat bisa dilakukan melalui Bank Indonesia tempat dimana berdomisili. Foto ilustrasi uang Rupiah. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Simak tata cara atau prosedur menukarkan uang rupiah yang rusak atau cacat.

Seperti diketahui, uang rupiah kertas yang biasa dipakai sehari-hari bisa rusak atau cacat. Kerusakan bisa dalam bentuk sobek yang tidak disengaja, terbakar dan kerusakan lainnya. 

Lantas, apakah bisa uang rusak atau cacat tersebut ditukar ke uang baru? Jawabannya tentu saja bisa.

Anda bisa menukarkan uang kertas rupiah yang rusak/cacat tersebut langsung melalui Bank Indonesia tempat dimana berdomisili.

Jika berada dalam wilayah Kepulauan Riau, Anda  bisa langsung ke kantor BI Jalan Engku Putri, Batam Center.

Baca juga: Cara dan Prosedur Menukarkan Uang Baru 2022, Ikuti Petunjuknya

Baca juga: Panduan Cara Tukar Uang Rupiah Terbaru 2022, Pesan Online Lalu Tukar di Kas Keliling BI

Prosedur atau tata cara Penukaran Uang Rusak melalui Aplikasi Pintar Bank Indonesia. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut tata caranya:

1. Pertama-tama Anda ambil hanphone atau laptop lalu buka laman pintar.bi.go.id

2. Pada halaman utama PINTAR, Anda dapat memilih menu Penukaran Uang Rusak/Cacat.

3.Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

4. Memilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang Rupiah rusak/cacat.

5. Memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran

6. Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

  • NIK-KTP
  • Nama
  • No telepon
  • Email
  • Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.
  • Memilih kategori jenis uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Sobat Rupiah dapat memilih lebih dari 1 (satu) kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan.

Baca juga: Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula, Begini Panduannya

Baca juga: Awal Pekan Stagnan, Cek Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian per 12 September

Lokasi penukaran uang Rupiah rusak/cacat

  • Penukaran uang Rupiah rusak/cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Jika di Kepulauan Riau berarti di kantor BI Kepri, Jalan Engku Putri, Batam Center
  • Waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat
  • Penukaran uang Rupiah rusak/cacat di Bank Indonesia dapat dilakukan pada pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

Melalui PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih waktu penukaran uang Rupiah rusak/cacat sebagai berikut:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat

Sumber : Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau

(TRIBUNBATAM.id/AMINUDDIN)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved