DPRD DKI Jakarta Umumkan Pengusulan Berakhirnya Jabatan Anies dan Riza

Masa jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan - Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

TribunBatam.id via Kompas.com/Muhammad Naufal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ketika berjalan di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jabatan kepala daerah ibu kota Indonesia. 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria berakhir pada 16 Oktober 2022.

Namun sebelum masa jabatan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria itu berakhir, DPRD DKI Jakarta mengumumkan pengusulan berakhirnya masa jabatan pada Selasa (13/9/2022).

Setelah resmi diumumkan, usulan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta tersebut akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk ditindaklanjuti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Maka Saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah masa jabatan 2017-2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Selasa.

Posisi Gubernur DKI Jakarta setelah berakhir, nantinya akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah selama lebih dari 2 tahun.

Baca juga: Anies Baswedan Diperiksa 11 Jam di KPK, Bungkam Soal Formula E Hingga Dukungan dari Relawan

Sementara itu, pada Minggu (11/9/2022) atau 35 hari sebelum lengser, Riza menyempatkan diri untuk berpamitan dengan warga Ibu Kota.

"Saya sekalian pamit, tanggal 16 Oktober, Pak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan saya selesai melaksanakan tugas," kata Riza kepada awak media, Minggu (11/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Ahmad Riza Patria bercerita bahwa dirinya menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta sejak 2020. Saat itu, ia menggantikan Sandiaga Uno yang maju untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Dulu Pak Anies, sejak tahun 2017 bersama Pak Sandiaga Uno. Kemudian, saya meneruskan 2,5 tahun terakhir," ujarnya.

Politisi Gerindra itu pun memohon maaf atas kekurangannya selama menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Mohon maaf atas kekurangan selama ini," kata Riza.

Baca juga: Masa Jabatan Anies Baswedan Habis Oktober 2022, Kemendagri Belum Ajukan Nama PJ Gubernur DKI Jakarta

Beberapa hari sebelumnya, yakni pada Jumat (9/9/2022), Anies juga menyempatkan diri untuk berpamitan kepada warga.

"Insya Allah nanti kita jumpa lagi takdirkan bisa kembali ke sini lagi, walaupun nanti waktunya belum tahu kapan, tapi yang pasti bulan depan saya istirahat. Saya selesai jadi gubernur," ujarnya, saat meresmikan Masjid Jami Al Hidayah di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, 9 September 2022.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun langsung meminta doa kepada para jemaah.

"Doakan bisa berakhir khusnul khatimah, sesudah itu apakah kita lihat nanti sesudah itu apa. Jadi baiknya besoknya apa nih. Nanti kita lihat, kan harus satu-satu," lanjut Anies.

HADIRI Rapat Paripurna

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menghadiri paripurna DPRD DKI tentang pengumuman berakhirnya masa jabatan mereka berdua, Selasa (13/9/2022).

Pantauan Kompas.com, Anies-Riza keluar dari Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka berjalan kaki menuju lokasi rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, yang terletak di sisi selatan Balai Kota DKI Jakarta.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta Kunker ke Bintan, Bahas Program Strategis Daerah hingga Nasional

Anies tampak mengenakan kemeja biru muda dibalut jas biru tua.

Sedangkan Riza mengenakan kemeja hitam dibalut jas hitam.

Sembari berjalan menuju Gedung DPRD DKI, keduanya tampak berbincang.

Anies-Riza lalu menggunakan lift khusus untuk menuju ruang rapat paripurna di lantai 3 Gedung DPRD DKI.

Mereka lalu menuju ruang transit.

Hingga pukul 11.13 WIB, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza belum dimulai.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliany sebelumnya berujar, rapat paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies-Riza merupakan mekanisme yang harus dilaksanakan oleh DPRD menjelang berakhirnya masa jabatan gubernur-wagub.

Baca juga: Pendukung Prabowo Disebut Beralih ke Anies Baswedan, Pilpres 2024 Semakin Panas

DPRD diberi waktu 30 hari untuk mengumumkan pemberhentian gubernur beserta wakilnya.

"Jadi hanya menjalankan mekanisme yang ada," ujar Rani, Senin kemarin.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan, mekanisme tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU Pemerintahan Daerah, pemberhentian gubernur dan wakil gubernur harus diusulkan melalui DPRD.

Kemudian, usul pemberhentian itu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga: Omicron Variant in Indonesia Now Reached 6,580 Cases, Mostly in DKI Jakarta

Saat menyampaikan usulan, pimpinan DPRD harus melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Prasetyo mengatakan, usulan pemberhentian harus disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anies-Riza.

Adapun masa jabatan Anies dan Riza akan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Posisi gubernur akan diisi oleh penjabat (Pj) gubernur yang dipilih oleh presiden.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Sania Mashabi/Muhammad Naufal)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved