Kamis, 21 Mei 2026

BATAM TERKINI

Komisi III DPRD Batam Datangi PT Tiancheng New Material Teknologi, Sidak Soal Limbah

Komisi III DPRD Batam mendatangi PT Tiancheng New Material Teknologi dan melakukan sidak terkait dugaan adanya limbah yang aromanya mencemari udara.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang
Komisi III DPRD Kota Batam mendatangi PT Tiancheng New Material Teknologi, Tanjunguncang, Batam Selasa (13/9/2022). Kedatangan para wakil rakyat tersebut untuk melakukan sidak terkait limbah yang disebut mencemari udara. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendatangi PT. Tiancheng New Material Teknologi yang ada di jalan Brigjen Katamso Kilometer (KM) 18 Tanjunguncang.

Kedatangan rombongan wakil rakyat tersebut merupakan rangkaian sidak terkait dugaan pencemaran limbah bau menyengat imbas produksi dan meminta perusahaan menghentikan produksi.

Sidak yang dilaksanakan Selasa (13/9/2022) tersebut didapati bahwa perusahaan sudah tidak melaksanakan produksi.

Namun semua bahan-bahan produksi yang baunya sangat menyengat masih banyak di dalam perusahaan.

Limbah bekas produksi masih berserak di dalam perusahaan.

Diketahui perusahaan PT Tiancheng New Material Teknologi, bergerak di bidang pengelohan limbah plastik.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Tahap Dua Mulai Berlaku 20 September

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, sidak yang dilaksanakan oleh Dewan tersebut merupakan yang kedua kali.

"Dua minggu sebelumnya kita sudah ke lokasi, melaksanakan sidak dan meminta untuk menghentikan produksi," kata Rudi.

Dia mengatakan, hasil sidak pertama didapati bahwa limbah sisa produksi dibiarkan begitu saja.

"Jadi saat sidak kita minta berhenti operasi, setelah itu kita minta untuk datang Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tetapi panggilan kita tidak diindahkan," kata Rudi.

Dia menjelaskan, karena tidak ada respon dari perusahaan, Komisi III melaksanakan sidak kembali.

"Nah itu dasarnya kita datang. Ternyata saat kita datang, masih ada aktifitas di dalam perusahaan," kata Rudi.

Selain itu, limbah di dalam perusahaan juga sangat banyak, dan dikhawatirkan mencemari lingkungan.

"Jadi kita bukan tidak mendukung perusahaan di Batam. Tetapi kita minta perusahaan mengikuti aturan yang ada,"kata Rudi.

Dia juga mengatakan saat sidak, pihaknya juga melihat ada pekerja Asing, yang benar-benar tidak mengetahui bahas Indonesia.

Bahkan bahasa Inggris pun tidak mengerti.

"Jadi ini temuan baru kita, bagaimana caranya kenapa bisa tenaga asing berada di dalam perusahaan," kata Rudi.

Dia mengatakan temuan tersebut akan disampaikan kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pengecekan ke lapangan.

"Tadi kita tanyakan untuk surat-surat mereka, katanya, mereka tidak pegang dan dipengang oleh pengacara," kata Rudi

Dia menjelaskan pihaknya akan memanggil kembali pihak perusahaan untuk menanyakan mengenai pengolahan limbah dari perusahaan tersebut.

"Nanti kita akan surati kembali," katanya.

Sementara dari pihak perusahaan yang diwakilkan oleh tim Kuasa hukum bagian aset dan karyawan Panusunan Siregar menjelaskan, mengenai limbah tersebut akan disampaikan kepada pihak menagement. 

"Kalau mengenai tenaga kerja asing yang ada di lokasi, saya kuasa hukumnya dan saya pastikan mereka memiliki dokumen lengkap," kata Panusunan.

Dia juga mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti mengenai produksi.

"Kalau produksi bukan saya kuasa hukumnya, jadi pak Dewan bisa langsung komunikasi dengan direktur perusahaan," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved