Kamis, 9 April 2026

BATAM TERKINI

Dishub Batam Kembali Gelar Razia, Kendaraan Parkir Sembarangan Langsung Didenda

Dishub Batam kembali melakukan razia aturan parkir di sejumlah ruas jalan di Batam Center. Bagi kendaraan yang parkir sembarangan langsung didenda.

TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi
Dinas Perhubungan Kota Batam kembali melakukan penegakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 terkait parkir, Rabu (14/9/2022). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Perhubungan Kota Batam kembali melakukan penegakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 terkait parkir, Rabu (14/9/2022).

Kali ini penertiban dilakukan di depan Mega Mall Batam Center, depan Kantor Pemko Batam dan Kantor DPRD Kota Batam.

Di area jalan tersebut, memang terpasang rambu lalu lintas, dilarang parkir.

Pengendara yang melanggar aturan parkir dengan memarkirkan kendaraannya sembarangan akan didenda.

Aturan denda itu sudah berlaku mulai Oktober 2018 dan akan ditetapkan sesuai jenis kendaraan yang melanggar.

Untuk kendaraan roda empat, misalnya, akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua Rp 175 ribu.

Baca juga: Pemko Batam Buka Lelang Jabatan Dua Kepala Dinas, Tujuh Orang Sudah Daftar

Tidak hanya bayar Rp 500 ribu, jika lebih dari 1x24 jam kendaraan tidak dijemput di Kantor Dishub Batam, pengendara juga akan dikenakan biaya tambahan yakni Rp 300 ribu per hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim mengatakan dalam razia kali ini tak ada kendaraan yang diderek. 

Ia juga mengimbau agar pengendara bisa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.

Seperti dilarang parkir ataupun berhenti.

Pihaknya akan menunggu 15 menit dan mengingatkan menggunakan pengeras suara.

Apabila pengendara tak memindahkan kendaraannya maka akan diderek.

Untuk mobil akan didenda Rp 500 ribu dan motor Rp 250 ribu.

"Kita selalu patroli setiap hari, kadang-kadang dua hari sekali juga. Liat situasi," ujar Salim.

Salim mengimbau masyarakat Kota Batam agar pengendara bisa memperhatikan rambu-rambu lalu lintas. Seperti dilarang parkir ataupun berhenti. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved