Kemenkeu RI Pastikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
Selamat tinggal kendaraan BBM, Pemerintah pastikan bakal mengganti kendaraan dinas dengan berbahan bakar listrik secara bertahap.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Indonesia bakal mengganti kendaraan dinas yang biasa dipakai oleh pejabat negara menjadi kendaraan listrik.
Melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI), kepastian penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik itu dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kemenkeu memastikan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap.
Lantaran, perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.
Baca juga: KASUS Polisi Tabrak Mobil Dinas Pomal di Batam, AKP Roni Segera Jalani Sidang Etik
"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Dirjen DJKN Rionald Silaban dalam diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).
Sementara Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti.
Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.
Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek.
Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.
"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," kata Encep.
Baca juga: Kejaksaan Ultimatum 2 Mantan Pejabat, Beri Waktu Sepekan Pulangkan Kendaraan Dinas
Menurutnya, standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya.
Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.
"Jadi ada standar barang kebutuhan. Dengan EV (electric vehicle) ini apa ukurannya (kapasitas mesin). Kami akan membuat standar barangnya kalau untuk EV contohnya apa. Ini yang sedang kami rumuskan," sebutnya.
Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik.
Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Yohana Artha Uly)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Sumber: Kompas.com