Kamis, 9 April 2026

DISKOMINFOTIK ANAMBAS

Bupati Anambas Abdul Haris Sampaikan Nota Keuangan Perubahan APBD 2022

Pada Ranperda Perubahan APBD 2022, Bupati Anambas Abdul Haris menuturkan, plafon anggaran perubahan mengalami kenaikan menjadi Rp 931 miliar

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Novenri Simanjuntak
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris saat menyampaikan nota keuangan Ranperda APBD-P Tahun 2022 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Anambas, Rabu (21/9/2022). 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2022.

Nota Keuangan Ranperda ini disampaikan Bupati Anambas dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Sidang Utama, DPRD Anambas, Rabu (21/9/2022).

Rapat penyampaian nota keuangan itu merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna tentang nota kesepakatan antara Dewan dan Kepala Daerah yang dilaksanakan pada, Senin (19/9/2022) lalu.

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah Forkopimda dan tokoh masyarakat itu, Ketua DPRD Anambas Hasnidar bertindak memimpin jalannya agenda rapat.

Pada Ranperda APBD-P 2022, Haris menuturkan, plafon anggaran perubahan mengalami kenaikan dari Rp 722 juta, sehingga total menjadi Rp 931 miliar.

Selanjutnya Haris merincikan, Ranperda APBD-P 2022 dengan asumsi penerimaan daerah yang disepakati sebesar Rp 931 miliar.

Baca juga: Tekan Kasus Stunting, Bupati Anambas Minta OPD terkait Fokus pada Tupoksinya

Di antaranya, secara keseluruhan pendapatan asli daerah tidak mengalami perubahan dibandingkan APBD Induk 2022.

Seperti, hasil pajak daerah ditargetkan Rp 20.111.728.377 miliar, retribusi daerah ditargetkan Rp 4.190.959.515.

Lalu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga tidak mengalami perubahan dari APBD Induk tahun 2022 sebesar Rp 1.318.019.763.

"Lain-lain PAD yang sah ditargetkan sebesar Rp 15.040.535.000," ucap Haris dalam sambutannya.

Sementara itu, pendapatan transfer mengalami penurunan dari APBD Induk tahun 2022 sebesar 2,17 persen. Sehingga pengalokasian menjadi Rp 830.808.870.490.

Rincian tersebut seperti pendapatan transfer pemerintah pusat diasumsikan sebesar Rp 753.329.744.257 atau mengalami koreksi sebesar 3,72 persen.

Untuk pendapatan transfer antar daerah diasumsikan sebesar Rp 77.479.126.233 atau naik sebesar 17,23 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah diasumsikan Rp 11.797.340.000 atau tidak mengalami perubahan.

Baca juga: 1300 Keluarga di Anambas Dapat BLT BBM dan BPNT, Bupati Haris Tinjau Penyalurannya

"Dari total perkiraan penerimaan ini, nantinya akan diperuntukkan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, pembiayaan daerah serta pengeluaran pembiayaan daerah," ungkapnya.

Haris pun lantas menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah melaksanakan pembahasan dan menyepakati besaran perubahan APBD tahun 2022.

"Saya berharap selanjutnya tim anggaran pemerintah daerah dan DPRD dapat melaksanakan tahap selanjutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana Permendagri No 27 Tahun 2021," pungkasnya. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved