BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri, Korban Masih Duduk di Bangku SD
Pelaku rudapaksa berinisial CH, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu). Kasus bermula saat ibu korban lapor ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.
Arif berjanji jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.
"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.
Terakhir, Arif belum bisa membeberkan kasus ini secara rinci mulai kronologi kejadian hingga modus tersangka.
Polisi masih terus bekerja mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.
Petugas juga akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27092022_Jajaran-Polresta-Cirebon-dan-Komnas-Perlindungan-Anak-konpers-rudapaksa-oknum-polisi.jpg)