BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Tega Berbuat Asusila ke Anak Tiri, Terungkap dari Laporan Istri
Kasus asusila oleh oknum polisi terhadap anak tiri di Cirebon terbongkar setelah istri melaporkannya ke kantor polisi setempat.
CIREBON, TRIBUNBATAM.id - Perbuatan oknum polisi berbuat asusila terhadap anak tirinya di Cirebon ini tidak untuk ditiru.
Anggota Polresta Cirebon menangkap oknum polisi berinisial Briptu Ch yang berbuat asusila terhadap anak tirinya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, oknum polisi berinisial Briptu Ch itu diduga berbuat asusila anak tirinya itu.
Menurut Kombes Pol Arif Budiman, tersangka ditangkap setelah dilaporkan istrinya atas tindakan tersebut dan langsung ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini, kami masih mendalami kasusnya," ujar Arif Budiman saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Pemuda 18 Tahun Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi Polres Belu, Aparat Jaga Ketat Ruang Jenazah
Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan ibu kandung korban pada akhir Agustus 2022 yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Setelah serangkaian proses penyelidikan, kasus itu pun dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan, kemudian mengamankan tersangka pada 6 September 2022.
Pihaknya pun menahan secara resmi tersangka terhitung mulai 7 September 2022.
Sehingga perhari ini CH telah menjalani masa tahanan selama 20 hari.
"Tersangka juga dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun - 20 tahun penjara," kata Arif Budiman.
Baca juga: Oknum Polisi Serang Pacar Adik Bareng Ibu Kandung, Polda Riau Bersikap
Arif menyampaikan, barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut, di antaranya, seragam sekolah milik korban dan lainnya.
Hingga kini, pihaknya masih memeriksa lebih lanjut dan meminta keterangan para saksi untuk mengungkap fakta-fakta terbaru dalam kasus tersebut.
"Kami juga memeriksa kondisi psikologis korban untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," ujar Arif Budiman.(TribunBatam.id) (TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google