PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM
Rekam Jejak Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK yang Ikut Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Febri Diansyah mantan juru bicara dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Kabiro Humas) KPK dikabarkan masuk dalam tim kuasa hukum Putri Candrawathi.
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Sosok Febri Diansyah yang kini Ikut Jadi Pengacara Putri Candrawathi
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo
