SELEB TERKINI

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara usai Terbukti Hina Marissya Icha

Medina Zein resmi divonis 6 bulan penjara setelah terbukti menghina Marissya Icha. Sebelumnya, dia atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha
Medina Zein divonis 6 bulan penjara setelah terbukti menghina Marissya Icha 

TRIBUNBATAM.id - Medina Zein resmi divonis 6 bulan penjara setelah terbukti menghina Marissya Icha.

Sebelumnya, Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sidang putusan kasus ini pun dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Medina Zein  dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," ujar hakim saat sidang berlangsung.

Hakim kemudian menjelaskan alasan menjatuhkan pidana penjara 6 bulan untuk Medina Zein.

Baca juga: Medina Zein Menangis Kala Baca Pledoi, Sebut Nama Suaminya Lukman Azhari

Pertama, aksi Medina Zein menghina Marissya Icha di media sosial sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik.

"Perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marissya Mulyana beserta keluarganya," kata hakim.

Kemudian, perbuatan Medina Zein terhadap Marissya Icha dianggap memberikan contoh buruk bagi pengguna media sosial yang lain.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kesopanan, serta tidak mendidik pengguna media sosial," ujar hakim.

Selain pidana penjara, Medina Zein juga dikenakan denda Rp50 juta.

Bila tidak dibayar, denda itu bisa diganti dengan satu bulan kurungan.

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Pengancaman, Uci Flowdea Sempat Cemas & Ketakutan

Sebelumnya diberitakan, Medina Zein tersandung kasus hukum usai dilaporkan Marissya Icha ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu masuk pada September 2021 lalu.

Saat itu, Marissya Icha melaporkan istri Lukman Azhari tersebut atas dugaan pencemaran nama baik.

Atas laporan Marissya Icha, Medina Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2021.

Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Kini, Medina Zein pun berstatus sebagai terdakwa atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved