PENEMBAKAN DI RUMAH KADIV PROPAM

Istri Ferdy Sambo Ditahan, Pengacara Putri Candrawathi Jamin Kliennya Kooperatif Sampai Persidangan

Arman Hanis kuasa hukum Putri Candrawathi menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pascakliennya ditahan.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi (mengenakan baju tahanan) ditahan di Rutan Bareskrim Polri mulai Jumat (30/9/2022). Sambil menangis ia memberikan pesan kepada anak-anaknya untuk belajar yang baik dan tetap menggapai cita-cita. 

TRIBUNBATAM.id- Mabes Polri resmi menahan istri eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi ditahan di rutan Mabes Polri.

Putri Candrawathi merupakan satu dari tersangka pembunuhan berencana atas Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Tribun di Mabes Polri, Putri Candrawathi resmi mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Istri Ferdy Sambo itu mengenakan baju tahanan bernomor 077.

Kala itu Putri Candrawathi tampak didampingi Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah.

Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan Bareskrim Kala Wajib Lapor, Menangis dan Beri Pesan Kepada Anak-anaknya

Baca juga: UPDATE Kasus Brigadir J, Polri Tahan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.

Dalam proses pemeriksaan kesehatan, kata dia, ada tiga orang psikiater atau psikolog yang juga melakukan pemeriksaan.

"Dan memang masih ada dampak-dampak situasi psikologis dan trauma yang dirasakan sampai akhirnya ada beberapa obat yang memang harus dicari," kata Febri.

"Namun hal tersebut tidak mengurangi komitmen untuk bisa koperatif lebih lanjut," sambung dia.

Ia mengajak semua pihak untuk betul-betul menyimak fakta persidangan nanti agar bisa memilah mana yang benar dan mana yang salah.

Karena menurutnya, dalam proses hukum apabila seseorang memang bersalah maka dia harus dihukum sesuai perbuatannya.

Namun demikian, menurutnya sangat tidak tepat kalau orang yang tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah kemudian dihukum.

"Dalam waktu dekat kami berharap juga mendapat berkas perkara setelah pelimpahan dan kami akan fokus di substansi perkara ini. Jadi mohon bantuan juga kepada seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan nanti," kata Febri.

Febri mengatakan menurut kliennya, anak bungsu Putri rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh. Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.

"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan dijaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).

"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.

Kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pascakliennya ditahan.

Arman mengatakan hari ini ia dan tim kuasa hukum Putri sedianya mengantar kliennya untuk wajib lapor dan melakukan pemeriksaan.

Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Saya akan jamin Bu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.

Senada, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menegaskan bahwa Putri sudah menunjukkan kooperatif dengan proses hukum yang dijalankan.

Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum tersebut justru juga menjadi bagian diharapkan pihaknya agar nanti pengujian fakta dan bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka.

"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.

"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," sambung Febri.

Alasan Penahanan Putri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri.

Ia menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri.

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," ujar Sigit.

Kapolri juga memastikan tidak akan memperlakukan istimewa terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sigit menuturkan bahwa Putri bakal diperlakukan sama dengan tahanan lainnya. Sebaliknya, proses penahanan bakal dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Saya kira untuk standar penanganan Propam yang diberikan kepada PC. Saya kira sama Rutan Bareskrim maupun Brimob saya kira juga standarnya juga sama," kata Sigit.

Sigit menuturkan bahwa penyidik kini masih fokus untuk melakukan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti atau pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya nanti setelah pelimpahan tahap 2 tentunya akan diputuskan oleh Kejaksaan akan ditahan dimana karena itu sudah menjadi wewenang Kejaksaan," pungkasnya.

Putri Menangis

Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pantauan Tribun, Putri Candrawathi tampak keluar dari gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.25 WIB. Dia terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye.

Putri didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya saat keluar dari gedung Bareskrim Polri.

Beberapa di antaranya adalah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Arman Hanis.

Dalam kesempatan itu, Putri mengaku ikhlas harus ditahan di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga meminta anak-anaknya untuk dititipkan selama ditahan.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri.

Lebih lanjut, dia juga meminta anak-anaknya untuk tetap fokus dalam mengenyam pendidikan. Sebaliknya, dia juga meminta anak-anaknya fokus untuk menggapai cita-citanya.

"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," pungkasnya.

(Tribun Network/igm/gta/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Kliennya akan Kooperatif Sampai dengan Persidangan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved