BATAM TERKINI

BEGINI Cara Kurir Narkoba di Batam Serahkan Paket Tanpa Tahu Sosok Penerimanya

Seorang kurir narkoba jaringan internasional di Batam diamankan polisi dan mengungkap cara kerja mereka mengantarkan barang tanpa tahu penerimanya

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.id/Eko Setiawan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri saat ekspose perkara kasus narkoba di Polresta Barelang, Selasa (4/10/2022) siang 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 49.153 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Batam.

Berdasarkan hasil penelusuran Polisi, barang haram tersebut akan diedarkan di sejumlah Club Malam yang ada di Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri saat ekspose perkara di Polresta Barelang mengatakan, modus untuk pengiriman mereka menggunakan mobil Grand Max.

Dari pengakuan tersangka yakni Anton Sikumbang (41) kepada penyidik, setelah dimasukan ke dalam mobil Grand max, kemudian barang itu dibawa ke depan tempat hiburan malam yakni F1 Planet, Batam.

"Biasanya mobil itu diparkirkan begitu saja disana dengan barang-barangnya. Nanti akan ada orang yang mengambil," sebutnya.

Setelah semalaman dibiarkan, besok pagi Antok kembali ke lokasi dan kemudian mengambil mobil.

"Barangnya sudah nggak ada. Dia juga nggak tau siapa yang ambil. Yang jelas bayarannya dari orang di Malaysia," sebutnya.

Dikatakan Anton, ia juga mengaku tertipu dengan jumlah yang dikirim ke Batam hari itu.

Sebab dari pengakuannya ke Anton kalau barang haram tersebut berjumlah sekitar 30 ribu butir.

Baca juga: Jaga Inflasi, Pemko Batam Tambah Pasokan Sembako dan Siapkan Pasar Murah

Namun kenyataanya barang itu hampir mencapai 50 ribu butir.

"Kalau pengakuannya kan sekitar 30 ribu butir, tetapi dari hasil pemeriksaan yang sudah kita hitung ternyata lebih," sebutnya.

Dengan ditangkapnya ribuan butir pil ekstasi di Batam diketahui jumlah pengguna di Kota Batam pastinya sangat banyak.

Apalagi menurut Anton, dia selalu mendapatkan orderan untuk mengantarkan barang haram tersebut sekali sebulan. Artinya dengan 50 ribu butir barang haram itu dikonsumsi untuk satu bulan. 

Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap pelaku peredaran narkoba di Kota Batam.

Di adalah Anton Sikumbang (47), warga Batam yang beralamat Bengkong.

Selama ini pelaku bekerja sebagai satpam di salah satu hotel yang ada di Batam.

Diupah hingga Rp 80 Juta

Sebelumnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri saat ekspose perkara di Polresta Barelang, Selasa (4/10/2022) siang mengatakan, polisi mengamankan barang bukti 5 kantong palstik pil ekstasi yang berjumlah 49.143 butir dari tangan pelaku.

"Satu pelaku kita tangkap, dia adalah kurir narkoba yang selama ini diutus untuk membawanya dari laut ke darat," sebut Nugroho menerangkan.

Penangkapan ini bermula dari polisi mendapatkan informasi kalau ada barang haram yang datang dari Malaysia ke Batam.

Polisi kemudian melakukan pengintaian di laut dan akhirnya melihat seorang nelayan menggunakan speed mendekat di pelabuhan rakyat yang ada di kawasan Jodoh.

Di sana polisi mulai mengejar pelaku yang membuang barang itu.

Namun sayang, speed yang ditumpangi pelaku berkapasitas besar dan polisi kehilangan jejak di laut.

Kemudian polisi menunggu orang yang menjemput barang tersebut di sekitar tempat barang dibuang.

Ditangkaplah Anton Sikumbang saat sedang memindahkan barang di lokasi pelabuhan rakyat.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, kalau dia sudah 4 kali melakukan hal yang sama yakni menjemput ekstasi ke pelabuhan rakyat.

"Jadi ini adalah kali ke empat bagi si pelaku menjemput barang. Disini dia kita tangkap dan kemudian kita periksa," sebut Nugroho lagi.

Dikatakan Nugroho, sekali pengambilan ia di upah senilai Rp 50 juta sampai Rp 80 juta.

Dan ini terus bertambah jika barangnya banyak.

"Dia ini langsung berkordinasi dengan seorang di Malaysia. Jaringannya terputus," sebut Nugroho lahi.

Sejauh ini polisi sedang melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Akibat perbuatannya tersebut, ia diancam dengan hukuman mati. (TRIBUNBATAM.id/Koe Setiawan)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved