BERITA KRIMINAL

Gadis 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang Seharaga Rp 800 Ribu, Polisi Tangkap Pelaku

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidu

Editor: Eko Setiawan
Shanghaiist
Ilustrasi anak dibawah umur 

TRIBUNBATAM.id, CIREBON - Seorang pria ditangkap setelah terbukti menjadi mucikari seorang remaja dibawah umur.

Remaja 15 tahun tersebut dijual seharga Rp 800 ribu kepada pria hidung belang.

Seorang gadis remaja terjerumus dalam prostitusi dan dijual oleh seorang muncikari ke pria hidung belang.

Pelaku memasang tarif Rp 300 ribu, Rp 500 Ribu, dan Rp 800 ribu pada setiap pelanggan yang ingin menyewa dan berkencan dengan PSK.

Pria hidung belang dapat membayar secara tunai kepada muncikari sebelum berkencan dengan PSK yang disewanya.

Polres Cirebon Kota berhasil membongkar kasus prostitusi online dan korbannya merupakan gadis remaja yang belum genap berusia 15 tahun.

Baca juga: 2 Korban Tewas Ditabrak Mobil Milik Pria Bercelana Loreng, Supir Kabur Usai Antar Korban

Baca juga: Oknum TNI Mabuk Serang Polisi yang Sedang Berdinas Amankan Lalulintas

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, pria berinisial JT (50) yang menjadi muncikari telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dalam menjalankan aksinya JT yang merupakan warga Kabupaten Majalengka tersebut sengaja menyewa kamar kos dan menjual korban ke pria hidung belang.

"Kami mengamankan tersangka di kamar kos di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon," ujar M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (4/10/2022).

Ia mengatakan, JT diringkus pada Sabtu (24/9/2022) kira-kira pukul 20.30 WIB berikut barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu yang diduga hasil prostitusi online tersebut.

Adapun modus tersangka dalam menjalankan praktik prostitusi itu ialah "menawar-nawarkan" korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi pesan instan.

 Jika berminat terhadap, korban maka pria hidung belang tersebut diminta datang ke kamar kos yang disewanya.

"Saat penangkapan tersangka, kami juga menemukan dua anak di bawah umur yang diduga kerap dijual kepada pria hidung belang dalam praktik prostitusi online tersebut," kata M Fahri Siregar.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti lainnya, di antaranya, ponsel, kunci kamar kos, dompet, tisu, uang tunai dan lainnya.

Fahri menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya JT dijerat Undang-Undang perlindungan anak dan atau Pasal 297 KUHP.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved