BATAM TERKINI
Deretan Pelanggaran Terekam Kamera ETLE Batam, Terobos Lampu Merah hingga Main Ponsel
Selama pemberlakuan tilang elektronik dengan menggunakan kamera ETLE di Batam, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan pengendara. Apa saja?
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sejak diluncurkan mulai 22 September 2022 silam, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Batam sudah mencapai 92.579 pelanggar.
Lantas, kesalahan apa yang paling banyak dilakukan pengendara dan terekam kamera ETLE?
Menurut Dirlantas Polda Kepri melalui Kanit Laka Lantas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri, Iptu Brian, pelanggaran paling banyak adalah tak pakai helm, safety belt dan menerobos lampu merah.
Selain itu, masih banyak juga yang terekam kamera bermain ponsel saat sedang mengemudi.
Untuk lokasi kamera yang paling banyak merekam pelanggaran adalah kamera ETLE yang terpasang di Batam Indo, Muka Kuning, Batam.
“Hampir sama, pelanggaran dominan tak pakai helm, safety belt dan menerobos lampu merah. Dominan di Batamindo,” ujarnya.
Pelanggaran didominasi oleh pelanggaran kendaraan roda dua.
Baca juga: 92.579 Pengendara di Batam Terekam Kamera Langgar Lalu Lintas, Terbanyak di Muka Kuning
Berdasarkan data yang ada, Direktorat lalu lintas Polda Kepri mencatat hingga saat ini terdapat sebanyak 92.579 pelanggar lalu lintas tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggaran di jalanan.
Jumlah itu diakumulasi sejak Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE berlaku di Batam pada 22 September kemarin.
“Jika dirata-rata setiap hari ada sekitar tiga hingga empat ribuan pelanggar berlalu lintas yang tertangkap kamera ETLE. Jumlah itu masih terbilang tinggi. Sampai hari ini berdasarkan data kita total pelanggar ada sebanyak 92.579 pengendara,” ungkap Brian.
Dari jumlah yang ter-capture kamera elektronik itu, tim pengendali ETLE saat ini tengah melakukan verifikasi terhadap pelaku pelanggaran berlalu lintas tersebut.
Selama tiga puluh hari ke depan ETLE masih dalam tahap uji coba, untuk kemudian nantinya berlaku efektif hingga dilakukan penindakan. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Penerapan-tilang-elektronik-di-Batam-besok.jpg)