Berhasil Lindungi 6 Juta Keluarga, Ini Fakta Industri Asuransi Jiwa di Indonesia
Industri asuransi jiwa berhasil melindungi hampir enam juta keluarga di Indonesia. Cek fakta-faktanya berikut.
TRIBUNBATAM.ID - Saat ini, asuransi jiwa banyak diminati oleh banyak orang. Pasalnya, banyak orang mulai sadar akan pentingnya memiliki proteksi atau perlindungan diri dari berbagai hal, seperti penyakit atau kematian.
Menurut data yang diterima tribunbatam.com, per semester I-2022, tercatat industri asuransi jiwa telah memberikan perlindungan kepada 73,9 juta orang.
Adapun jumlah tersebut mengalami kenaikan 11,86 juta orang jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2021.
Capai angka delapan persen
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon mengatakan, kenaikan total tertanggung dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, dari pertumbuhan jumlah tergantung kumpulan atau pelaku usaha untuk para karyawannya, yakni total tergantung meningkat 23,7 persen atau 51,96 juta.
Data tersebut mencerminkan bahwa hampir seluruh sektor ekonomi makin membaik, karena terlihat dari permintaan perlindungan asuransi yang makin meningkat.
Kedua, total tertanggung dari pengguna perorangan naik 21,94 persen atau meningkat 1,91 juta total tertanggung.
Hal itu membuktikan bahwa kian banyak masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya asuransi untuk perlindungan dan perencanaan finansial jangka panjang.
Budi menjelaskan, untuk pertama kalinya, penetrasi asuransi jiwa terhadap jumlah populasi penduduk Indonesia mencapai angka delapan persen.
“Pencapaian tersebut menunjukkan bahwa minat masyarakat kepada industri asuransi jiwa semakin meningkat di tengah tantangan perlambatan ekonomi global dan kenaikan inflasi. Tantangan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat terhadap produk asuransi jiwa,” jelas Budi dalam keterangan persnya, Jumat (7/10/2022).
Bantu 6 juta keluara Indonesia
Berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa sampai semester I-2022, industri asuransi jiwa menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat melalui pembayaran klaim dan manfaat yang telah menyentuh Rp 83,93 triliun.
Pada periode yang sama, klaim kesehatan telah mencapai Rp 6,94 triliun atau meningkat sebesar 28,4 persen.
Dengan begitu, melalui klaim kesehatan tersebut, industri asuransi jiwa juga turut berpartisipasi dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pemerintah.
Besarnya klaim yang sudah dibayarkan, tambah Budi, menunjukkan bahwa industri asuransi jiwa merupakan industri yang likuid.
Sepanjang semester I-2022, industri asuransi jiwa telah membantu lebih dari enam juta keluarga Indonesia melalui pembayaran klaim dan manfaat.
“Untuk itulah masyarakat tidak perlu ragu untuk menjadi pemegang polis di industri asuransi jiwa, baik sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa tradisional maupun sebagai pemegang polis produk asuransi jiwa unit link,” ucap Budi.
Tak hanya itu, sejak Maret 2020 sampai Juni 2022, industri asuransi jiwa telah membayarkan total klaim terkait Covid-19 sebesar Rp 9,27 triliun.
Hal itu kembali menjadi bukti nyata industri asuransi jiwa untuk melindungi keluarga Indonesia dalam berbagai kondisi.
Bagaimana mengajukan klaim produk asuransi jiwa?
Nasabah yang ingin mengajukan klaim produk asuransi jiwa diharuskan mengikuti beberapa langkah terlebih dahulu.
Pertama, baca dan pahami kembali ketentuan klaim yang tertera dalam setiap polis asuransi jiwa. Lalu, laporkan kepada perusahaan atau tenaga pemasar asuransi jiwa bahwa tertanggung ingin melakukan klaim.
Sebagai contoh, asuransi jiwa biasanya memiliki batas waktu pengajuan klaim 30 hari hingga 60 hari setelah hari kematian tertanggung.
Kedua, jangan lupa untuk mengisi serta mengirimkan dokumen-dokumen terkait yang diperlukan, seperti polis asli, formulir klaim, surat kuasa, identitas diri, dan lainnya.
Ketiga, setelah nasabah menerima berkas asuransi, perusahaan asuransi akan memverifikasi kebenaran data dan mencocokannya dengan ketentuan polis. Proses ini biasanya akan memakan waktu hingga 14 hari kerja.
Keempat, apabila semua dokumen sudah sesuai syarat dan ketentuan, maka pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris.
Kelima, sebelum memilih atau membeli produk asuransi, Anda diharuskan untuk mempertimbangkan beberapa hal, yakni memastikan produk asuransi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mempertimbangkan konsekuensi atas persetujuan penggunaan data pribadi kepada perusahaan asuransi, serta memahami hak dan kewajiban sebagai tertanggung yang tercantum dalam polis asuransi.
Selain itu, diharapkan membeli produk sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, jangan tergiur janji imbal hasil besar dan membeli asuransi jiwa dari agen pemasar bersertifikasi dari AAJI.
Mari, bijaksana menggunakan produk asuransi jiwa demi perlindungan bagi keluarga.
