Rabu, 15 April 2026

BERITA KRIMINAL

TAK Tahan Terus Dikatai Kasar, Seorang Ayah di Kampar Bunuh Anak Perempuannya

Seorang pria di Kampar, Riau membunuh anak perempuannya menggunakan parang hingga bersimbah darah karena kerap berkata-kata kasar kepadanya.

THINKSTOCK
Ilustrasi Pembunuhan - Seorang pria di Kampar, Riau membunuh anak perempuannya menggunakan parang hingga bersimbah darah karena kerap berkata-kata kasar kepadanya. 

TRIBUNBATAM.id - Seorang pria warga Lingkungan Pondok Godang, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir,  Kabupaten Kampar, Riau menghabisi anak perempuannya, Rabu (5/10/2022).

Pria berinisial MY (69) tersebut awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun, akhirnya aksinya itu terbongkar dan menjadikannya sebagai tersangka.

MY, mengaku membunuh anak perempuannya, EH (49) karena korban kerap berkata-kata kasar.

Setelah membunuh EH, MY menelepon anak laki-lakinya yang bernama Firmansyah (44) dan mengatakan jika EH telah meninggal dunia.

"Pelaku saat itu memberitahu saksi (Firmansyah) bahwa kakaknya sudah meninggal dunia," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Kamis (6/10/2022).

Firmansyah pun bergegas mendatangi rumah sang ayah dan menemukan kakaknya tewas dengan kondisi bersimbah darah.

Sementara sang ayah berada di dekat mayat EH.

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Kepri dan Disperindag Sidak Lima SPBU di Batam, Ini Hasilnya

Saksi Firmansyah kemudian memberitahu warga hingga dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri Hilir.

"Sampai di lokasi, anggota melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku," kata Elva.

Ia mengatakan pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pembunuhan berencana pada putrinya sendiri.

"Tersangka sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membunuh anaknya dengan alasan korban sering berkata kasar kepada tersangka," ungkap Elva.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebilah parang dan sarungnya yang digunakan untuk menghabisi nyawa anaknya.

Elva juga mmebenarkan pelaku yang berasal dari Sumatera Utara itu telah merencanakan untuk membunuh anaknya.

Elva mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (kompas.com)

 

 

*Sumber : Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved