BERITA KRIMINAL
3 Pelaku Perzinaan Dipermalukan di Depan Orang Banyak dan Dicambuk
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria, Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpay
TRIBUNBATAM.id, KUALASIMPANG - Lakuka Perzinaan, 3 orang ini dipermaluka di depan umum.
Mereka du hadirkan di depan umum dan mereka di cambuk sesuai denga kesalahannya.
Selain pelaku perzinaan, ada juga orang yang dicambuk karena kasus perjudian.
Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Kabupten Aceh Tamiang.
Kasus ini didominasi perjudian sebanyak delapan orang, sedangkan sisanya tiga orang terlibat kasus perzinaan.
Eksekusi ini dilakukan di halaman Gedung Islamic Center, Kecamatan Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam, Berakhir Damai Tapi Proses Lanjut
Baca juga: Kecelakaan di Batam, Jalan Turunan Bukit Daeng Macet Panjang
Tiga terpidana zina masing-masing dihukum 100 kali cambuk tanpa dikurangi masa tahanan.
Sedangkan terhukum judi bervariasi karena dikurangi masa tahanan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal menjelaskan ketiga terpidana zina masing-masing dua pria, Mur (21) warga Aluesentang, Manyakpayed yang dijerat Pasal 34, dan Ri (21) penduduk Pematangjaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara yang dinyatakan melanggar Pasal 37.
Sedangkan terhukum wanita MJ (26) warga Tupah, Karangbaru, Aceh Tamiang juta dijerat Pasl 37.
“Untuk ketiganya dihukum 100 kali cambukan tanpa dikurangi masa tahanan,” kata Syamsul Rizal, Sabtu (8/10/2022).
Selebihnya kata Syamsul, delapan orang yang juga dicambuk pada hari yang sama terlibat kasus judi.
Kedepalan terhukum ini seluruhnya pria, yaitu, Da (29) warga Sukajadi, Karangbaru mendapat eksekusi 20 cambukan setelah dikurangi masa tahanan 24 bulan, Jun (52) warga Rantaupauh, Rantau dicambuk 10 kali setelah dikurangi 27 cambukan, SA (34) warga Rantaupauh, Rantau, dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan.
Selanjutnya AM (25) warga Gedungbiara, Seruway dicambuk 20 kali dengan pengurangan 19 bulan, NI (24) warga Selebu, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 20 bulan, AP (25) warga Sukajadi, Karangbaru dicambuk 20 kali dengan pengurangan 24 bulan.
Kemudian Gu (27) warga Bukitrata, Kejuruanmuda dicambuk 20 kali dengan pengurangan 10 hari, dan AI (39) warga Sukaramai I, Seryway, dicambuk 30 kali dengan pengurangan 18 hari.