BATAM TERKINI
Kendaraan Pelat Hijau Mulai Warnai Jalan Raya Batam, Berlaku untuk Kendaraan FTZ
Pelat hijau kendaraan berlaku bagi kendaraan bermotor yang diperuntukkan dalam kawasan bebas, seperti di Batam, Bintan dan Karimun di Kepri
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Dalam hal ini, Tri Yulianto menegaskan, Polri melakukan perubahan pada warna dasar TNKB khusus pada kawasan FTZ dengan TNKB warna dasar hijau tulisan hitam bagi kendaraan tidak dikenakan bea masuk dan juga dalam penerbitan STNK dan BPKB dibubuhkan stempel Fasilitas FTZ pada lembar STNK maupun BPKB.
Dijelaskan Tri, penerapan dan pemberlakuan perubahan warna pelat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 41 Tahun 2021 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang kenderaan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas.
TNKB hijau dan tulisan hitam diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas mendapatkan tiket bea masuk dan fasilitas pembebasan bea masuk.
Oleh karena itu, plat hijau diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ). (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google