EMAS HARI INI

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Simak Detail Harganya per 18 Oktober 2022

Hari ini harga emas Antam mengalami kenaikan tipis dibandingkan kemarin. Cek rincian harganya.

kontan.co.id
Ilustrasi emas batangan Antam. Hari ini harga emas Antam mengalami kenaikan tipis dibandingkan kemarin. 

TRIBUNBATAM.id - Harga emas batanga Antam mengalami kenaikan yang cukup siginifikan pada hari ini, Selasa (18/10/2022).

Emas Antam naik harga Rp 5.000 per gram dibanding kemarin (17/10/2022). 

Dikutip dari logammulia.com, harga emas Antam pada Selasa pagi dibanderol Rp 940.000 per gram, naik dari harga perdagangan Senin yang berada diangka Rp 935.000 per gram.

Selain itu, harga buyback emas Antam juga mengalami perubahan harga.

Harga buyback emas Antam naik Rp 5.000 per gram, sehingga menjadi Rp 822.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut

Sebagai catatan, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu.

Baca juga: Awal Pekan Harga Emas Batangan di Pegadaian Stabil, Simak Rinciannya per 17 Oktober

Baca juga: Cara Mudah Investasi Emas di Tokopedia, Cukup Menabung Mulai Rp 5.000 Saja

Harga Emas Antam per Gram Hari Ini, Selasa (18/10/2022)

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 520.000
  • Harga emas 1 gram: Rp 940.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 1.820.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 2.705.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 4.475.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 8.895.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 22.112.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 44.145.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 88.212.000
  • Harga emas 250 gram:  Rp 220.265.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 440.320.000
  • - Harga emas 1000 gram: Rp 880.600.000

Harga emas Antam di atas masih berupa harga dasar dari emas batangan.

Baca juga: Bisnis Menguntungkan, Begini Cara Daftar Jadi Agen Pegadaian dengan Mudah

Baca juga: Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian untuk Pemula, Begini Panduannya

Sementara untuk harga emas Antam NPWP, biasanya akan ditambahkan dengan harga pajaknya yaitu sebanyak 0,45 persen.

Untuk harga Emas Antam Non NPWP, nanti akan ditambahkan dengan harga pajak sebanyak Rp 0,90 persen.

Menurut aturan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT ANTAM Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

Berdasarkan aturan PPh 22 yang mengatur transaksi buy back, nantinya transaksi akan langsung dipotong dari total nilai buy back-nya.

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved