BATAM TERKINI

Soal Perintah Penarikan Obat Bebas Bentuk Sirup dari Pasar, Begini Jawaban BPOM Batam 

Kepala BPOM Batam angkat bicara terkait kabar perintah penarikan obat bebas bentuk sirup dari pasaran termasuk di Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing |
THINKSTOCK
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Ilustrasi obat sirup. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam,  Lintang Purba Jaya menyebutkan pihaknya hingga kini masih menunggu instruksi dari BPOM pusat untuk melakukan penarikan obat bebas bentuk sirup di Batam

“Iya, kami masih menunggu arahan pusat. Jika nanti ada instruksi untuk melakukan penarikan maka kami akan turun dan melakukan penyisiran ke semua lokasi toko obat, tapi sampai sekarang belum ada,” ujar Kepala BPOM Batam, Lintang, Rabu (19/10/2022).

Kata dia, saat ini Kemenkes masih sedang melakukan Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak hingga akhirnya nanti dapat ditentukan jenis obat apa yang harus ditarik peredarannya di tengah masyarakat.

“Pada prinsipnya, kami menunggu Instruksi dari BPOM pusat. Terkait jenis obat sirup seperti paracetamol yang disebutkan, saat ini banyak beredar luas hampir di semua toko obat ada,” kata Lintang.

Baca juga: Kenali Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Waspadai Batuk dan Demam

Menurut dia, jenis sirup yang beredar di kalangan masyarakat tak hanya paracetamol, melainkan banyak jenis lainnya.

Sehingga untuk menentukan jenis obat yang dilarang dilarang harus menunggu pemeriksaan dari pusat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022). (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved