SIDANG FERDY SAMBO

Didepan Majelis Hakim, Bharada E Sebut Tak Percaya Brigadir J Lakukan Pelecehan

Dia juga tidak percaya dan meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar Sidang PN Jaksel
Richard Elizer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat berlutut memohon maaf di depan orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (25/10/2022). Sidang hari ini rencananya mendengarkan keterangan 12 saksi dari keluarga Brigadir J, termasuk Kamarudin Simanjuntak. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Usai betemu dengan keluarga Brigadir J dan bersimpuh meminta maaf, Bharada E memberikan kesaksian di depan majelis hakim.

Dengan lantang Bharada Eliezer atau Bharada E tiba-tiba memberikan keterangan yang membuat kaget peserta sidang. 

Tanpa rasa ragu dan dengan suara yang Iantang, Bharada E mengatakan akan membela Yosua Hutabarat di persidangan ini. 

Hal ini dia ungkapkan saat diminta oleh pihak keluarga Brigadir J untuk bersikap jujur dipersidangan ke depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Bharada E berkomitmen akan membela Brigadir J untuk yang terakhir kalinya.

"Izin yang mulia, terimakasih bapak saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur, saya akan membela untuk terakhir kalinya, akan membela abang saya Bang Yos (Brigadir J) untuk terangkan," kata Bharada E dalam persidangan.

Dia juga tidak percaya dan meyakini jika Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang selama ini dituduhkan oleh pihak Ferdy Sambo.

"Karena untuk saya pribadi, saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos telah melakukan pelecehan, saya tidak meyakini Bang Yos melakukan pelecehan," ucapnya.

Lebih lanjut, Bharada E juga akan siap menerima apapun konsekuensi hukum yang akan diterimanya dalam kasus ini.

Iklan untuk Anda: Ibu Rumah Tangga Ditemukan Dalam Perut Ular Raksasa: Rekamannya shocking!
Advertisement by
 
"Hanya itu saja yang bisa saya sampaikan namun saya mau mengatakan saya siap apapun yang terjadi dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya," ucapnya.

Bharada Eliezer atau Bharada E tiba-tiba memberikan keterangan yang membuat kaget peserta sidang. 
Keluarga Minta Bharada E Jujur

Sebelumnya, Bibi Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rohani Simanjuntak meminta Richard Eliezer atau Bharada E untuk berkata jujur atas meninggalnya Yosua.

Hal itu diungkapkan Rohani saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Di hadapan majelis hakim, Rohani meminta Bharada E agar mengungkapkan sejujurnya apa yang dilakukan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi terhadap Yosua.

"Jadi mulai dari sekarang kejujuran mu yang kami minta tentang Ibu PC, tentang Pak Sambo apa yang dilakukan, itu kami harapkan darimu pada saat ini. Jujur kamu, biar kami lega dan begitu juga almarhumnya, begitu juga sakit hati kami," kata Rohani dengan nada tegas.

Karenanya, Rohani berharap agar eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu berkata yang sebenar-benarnya.

"Jadi saya harapkan, berkata jujur agar Tuhan memaafkan dosamu, kamu telah membunuh," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan keterangan Putri rupanya berbelit-belit terkait skenario-skenario di seputar meninggalnya Yosua.

"Karena selama ini Ibu PC selalu berbelit-belit skenario yang dilakukan Bu PC sama Ferdy Sambo," ucapnya.

Permintaan itu juga dilontarkan oleh ayah dan Ibu dari Brigadir J yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bikin Kaget, Bharada E Tiba-Tiba Angkat Bicara, Sebut Yosua Tidak Benar Lecehkan Putri: Saya Jujur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved