Selasa, 14 April 2026

PEMKO BATAM

Disbudpar Batam Fasilitasi Sidang TACB Merekomendasi Cagar Budaya

Disbudpar Kota Batam menyelenggarakan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu (26/10/2022).

Disbudpar Kota Batam
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menyelenggarakan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu (26/10/2022).  

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menyelenggarakan sidang rekomendasi penetapan cagar budaya di Gedung Lembaga Adat Melayu lantai 2, Rabu (26/10/2022).

Sidang dipimpin Ketua Tim Cagar Budaya Kota Batam, Anas.

Dihadiri oleh 6 anggota yang lain, di antaranya Koesriji, HM.Zen, Hamdayani, R. Zulkarnain, Edi Sutrisno dan Hendri Sudian. Narasumber terdiri dari  2 orang Tokoh Masyarakat yakni Abdul Rasyid dan  H. Alimun, 1 orang Budayawan, yakni Samson Rambah Pasir,  1 orang zuriat Raja Isa yaitu Raja Erwan dan 10 orang Pengamat.

"Penetapan Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB) yang nantinya akan menjadi Cagar Budaya (CB) ini akan menjadi tonggak sejarah maupun sebagai legitimasi pemerintah yang berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam. Dan akan di tetapkan oleh Walikota Batam  Bapak Muhammad Rudi," ujar Kepala Dinas Kebudayaan  dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata.

Diakuinya adapun 4 ODCB tersebut yakni, di antaranya Komplek Makam Zuriat Nong Isa, Makam Temenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar, dan Perigi Batu di Pulau Buluh.

Dalam pembahasan ini, yang menjadi catatan dari tonggak awal sejarah berdirinya Batam.

Bahwa sebenarnya Raja Isa dahulu bertempat tinggal di Batam kemudian ditunjuk sebagai Amir.

Kemudian, rumah potong limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah batu tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya. Mengingat hal tersebut merupakan keunikan dimana rumah melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air. 

Serta, tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebit melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu.

Anas mengatakan sesuai ketentuan ada beberapa kriteria yang bisa di rekomendasikan sebagai Cagar Budaya antara lain. Yaitu berusia di atas 50 tahun, mewakili gaya masa tertentu, mempunyai nilai penting sesuai dengan peringkat cagar budayanya.

"Seperti kota, provinsi, nasional dan di Batam Banyak ODCB  yg perlu kita gali dan di rekom menjadi CB," katanya. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved