FEATURE
Mengenal Tradisi Kawin Culik Sebelum Nikah bagi Masyarakat Suku Sasak Lombok NTB
Hingga kini masyarakat suku Sasak, Lombok, NTB masih menjunjung tinggi adatnya yang memiliki tradisi pernikahan unik, yakni kawin culik
TRIBUNBATAM.id - Ada banyak tradisi pernikahan unik di Indonesia yang masih dilakukan hingga sekarang.
Satu di antaranya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang punya tradisi unik menjelang pernikahan, yaitu tradisi kawin culik.
Hingga kini masyarakat suku Sasak, Lombok, NTB masih menjunjung tinggi adat yang sudah lama dipraktikkan oleh nenek moyangnya.
Kawin culik atau dalam Bahasa Sasak yaitu “Merariq”, yaitu tradisi menculik pasangan sebelum menikah.
Menculik di sini, bukan hanya sekadar mengambil, tetapi ada aturan yang sudah ditetapkan mengenai hal itu.
Oleh orang di sana, kawin culik ini salah satu menculik yang diperbolehkan, karena diatur lembaga adat setempat.
Menculik juga memiliki aturan. Ada beberapa hal dalam menculik yang tidak diperbolehkan.
Baca juga: Mike Lewis dan Janisaa Pradja Resmi Suami Istri, Lokasi Pernikahan Unik di Atas Helipad
Jika itu dilanggar, akan mendapatkan sanksi denda oleh kepala adat masing-masing desa.
Salah satunya, menculik tidak bisa dilakukan di tempat kerja, tidak bisa dilakukan di siang hari.
Menculik seseorang yang masih duduk di bangku sekolah diperbolehkan, tetapi si penculik harus membayar denda sesuai jumlah yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah.
Jumlahnya beragam, ada Rp 2 juta, ada juga di atasnya. Hal ini adalah upaya untuk menekan pernikahan di bawah umur yang terjadi di Lombok. Tapi nyatanya masih banyak yang melakukankanya.
Seorang tokoh adat dan seorang penembang di Lombok Tengah, Lalu Awal menceritakan mengenai proses menculik dalam suku Sasak. Bagaimana proses awal sampai kepada proses menculik tersebut.
"Sudah jelas pasangan diawali dengan rasa suka dulu. Dimulai dari pandang-padangan barang kali, lalu tumbuh rasa suka itu, akhirnya menjalin hubungan. Kalau sekarang orang bilangnya pacaran,” ujar Lalu Awal.
Ia melanjutkan, setelah menjalin hubungan, dan mereka mantap, lalu memutuskan untuk menikah. Di sinilah proses mencuri dimulai.
“Menculik itu biasanya setelah Salat Isya, di malam hari intinya untuk menghindari keributan. Selain itu untuk menghindari saingan si pria yang juga ingin menculik," katanya.
Baca juga: Kaesang Pangarep Kepergok Ziarah ke Makam Ayah Erina Gudono Jelang Pernikahan
Selain itu, ada juga mereka yang memang sudah janjian terlebih dahulu, si wanita menunggu untuk diambil saja. Ada juga yang tidak disetujui, bisa saja nanti dihalangi, atau dipersulit.
"Bisa karena tidak suka dengan si pria atau hal lainya. Makanya kalau bisa, yang tahu hanya si pria dan wanita dan kerabat yang diminta bantuannya” kata Lalu Awal.
Setelah wanita itu nantinya berhasil diculik, dia akan dibawa ke rumah orang tua si penculik.
Atau jika tidak disetujui dan ditakutkan menimbulkan keributan, wanita akan dibawa ke rumah kerabat si penculik. Yang nantinya akan membantu mengurus segala proses pernikahan sampai selesai.
Setelah wanita tersebut berada di rumah penculik, warga yang berada di desa tersebut malam itu akan diberitahu mengenai penculikan tersebut.
Hal ini merupakan pertanda bahwa si pria berhasil menculik dan akan menikah. Ini juga bagian dari memperkenalkan si wanita, agar nantinya tidak lagi ada yang menculiknya.
Lalu para pemuda desa yang mendengar kabar tersebut akan datang ke rumah si penculik dengan membawa seokor ayam untuk dimasak, dan disantap bersama.
Masyarakat menyebutnya “mangan merangkat.”
Wanita yang diculik tersebut hanya boleh berada di rumah si penculik paling lama 3 hari. Lebih dari itu dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.
Setelah 3 hari, keluarga pria yang menculik bersama tetua adat akan mendatangi rumah si wanita memberi kabar anaknya telah diculik oleh pria tersebut.
Di situlah mereka akan membicarakan proses selanjutnya. Selain secara adat, proses tersebut nantinya akan disahkan menurut agama.
Seorang wanita yang menikah pada 22 Agustus 2020 lalu, Lili juga punya pengalaman menikah dengan proses adat suku Sasak Lombok.
Ia mengatakan, bahwa orang tuanya tidak memberi izin jika ia menikah dengan cara dilamar. Orang tuanya mengingikannya menikah menggunakan proses adat, yaitu diculik.
“Kalau saya pribadi ingin adat diculik. Dari seminggu sebelum diculik, saya sudah persiapkan apa yang mau dibawa. Saya berunding sama kakak saya jadi diculiknya dari sana (rumah kakaknya),” katanya.
Sebelum dia diculik, pihak keluarga laki-laki yang menculiknya telah mengetahui mengenai rencana tersebut.
Namun, orang tuanya (wanita) dan bapak mertuanya tidak mengetahui mengenai hal itu. Selama proses menculik, menurutnya tidak ada halangan.
"Alhamdulillah waktu itu lancar-lancar saja. Ibu saya nangis sampai hari saya akad nikah, bapak saya terima, mertua saya juga terima. Nangislah anak bungsu nikah,” katanya.
Saat diculik perasaannya bercampur aduk, senang, sedih, deg-degan. Ia diculik menggunakan kendaraan milik pasangannya. Menurutnya proses adat suku Sasak Lombok cukup ribet.
“Menurut saya sih, ribet. Tapi, orang tua tidak kasih kalau pakek lamaran,” katanya.
Menurut masyarakat suku Sasak, menikah dengan cara menculik dianggap kesatria. Karena pada zaman dahulu, ada putri seorang raja yang sangat cantik, banyak pria yang ingin menikahinya.
Lalu raja tersebut membuat sebuah tempat yang dijaga ketat oleh penjaga kerajaan. Lalu, siapa pun yang bisa menculik putri tersebut dari tempat itu, dia akan menikahinya.
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google