BATAM TERKINI
PARKIR di Jalur Sepeda di Batam Center, Sebuah Mobil Kena Derek Petugas Gabungan
Sebuah mobil yang parkir di jalur sepeda yang telah diberikan tanda larangan parkir di wilayah Batam Center, Batam kena derek petugas gabungan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebuah mobil Toyota Prado BP 1623 BZ kena derek Petugas Gabungan karena melanggar larangan parkir di jalur sepeda di Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (26/10/2022).
Mobil tersebut parkir di tepi Jalan Engku Puteri Utara, Batam Center, lokasi persisnya berada di depan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Di row jalan tersebut sudah terpasang rambu-rambu lalu lintas bertuliskan dilarang parkir.
Bukan hanya larangan parkir, lokasi parkir mobil tersebut juga ada gambar sepeda yang menandakan bahwa lajur tersebut khusus pesepeda.
Sayangnya, pemilik kendaraan roda empat dan roda dua masih banyak yang tak menghiraukan rambu-rambu tersebut.
Masih banyak pengendara yang kerap parkir di tepi jalan itu.
Sebelum diderek, mobil patroli Dishub Batam dan mobil polisi tampak menyalakan sirine di sekitar lokasi untuk mengingatkan agar pemilik mobil segera memindahkan kendaraannya sebelum kena sanksi.
Baca juga: DAFTAR Besaran Denda Tilang Elektronik Sesuai Pelanggaran, Sudah Berlaku di Batam
Namun setelah ditunggu selama 15 menit, pemilik kendaraan tak juga memindahkan mobilnya, akhirnya mobil pun diderek oleh petugas gabungan antara Dishub, Satlantas, dan Polisi Militer yang menggelar razia parkir di tepi jalan di Batam.
Kasi Pengawasan dan Penindakan Dishub Batam, Ade Chandra mengatakan, razia itu dilakukan untuk menertibkan para pengguna jalan agar tak menimbulkan kemacetan dan merusak estetika kota.
"Kita sudah imbau berkali-kali tetap masih tetap ada yang parkir liar di bahu jalan," ujar Ade.
Diakuinya, razia itu akan dilakukan di beberapa titik.
Untuk kali ini razia akan dilakukan di lokasi Batam Center, Jodoh dan Nagoya.
Titik yang menjadi sasaran utama petugas gabungan ialah para pengemudi yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan.
Apabila terjaring, maka akan diberikan imbauan hingga sanksi. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
