LIGA INDONESIA
Update Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim Buka Kemungkinan Tersangka Bertambah
Dirmanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan para saksi yang diperiksa berubah status sebagai tersangka jika dalam keterangannya ditemukan bukti-buk
TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menegaskan membuka kemungkinan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa bertambah.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto dikutip Tribunbatam.id dari Bolasport.
“Penyidikan itu dinamis, kemudian penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainya,” Kabid Humas Polda Jatim Dirmanto.
“Terkait yang disampaikan nanti ditunggu saja,” tambahnya.
Menurut Polda Jatim, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan sedang mendalami subjek hukum lainnya.
“Nanti ditunggu saja hasil dari pemeriksaan oleh penyidik. Sekali lagi, penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainya,” tegas pria berkacamata itu.
Karena itu, pihak Polda Jatim membuka kemungkinan bahwa jumlah tersangka akan bertambah.
Baca juga: Susul Persis Solo dan Persebaya, PSM Makassar Setuju KLB PSSI
Dirmanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan para saksi yang diperiksa berubah status sebagai tersangka jika dalam keterangannya ditemukan bukti-bukti pidana.
Namun, harus dilakukan proses telisik yang lebih dalam sebelum mencapai tahap itu.
“Nanti itu nunggu hasil pemeriksaan penyidik,” pungkasnya.
Diketahui, Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa 15 saksi tambahan pada Kamis (27/10/2022).
15 saksi tersebut berasal dari pihak Panpel, steward, anggota PSSI, PT LIB, dan manajemen Arema FC.

Beberapa di antaranya adalah Presiden Arema FC Gilang Widya Pramana dan Direktur Operasional PT LIB Sudjarno.
Namun, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan masih mangkir untuk pemeriksaan kedua karena adanya agenda penting dengan FIFA.
Pemeriksaan ulang kepada Mochamad Iriawan akan digelar pada 3 November mendatang.
Adapun Gilang Widya Pramana dan Sudjarno diperiksa selama lima jam lebih dan dicecar puluhan pertanyaan.
Keterangan dari para saksi ditelisik kembali dengan berbagai sumber dan sudut pandang hukum guna mengusut tuntas pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan.
Seperti yang diketahui, Kapolri sudah menetapkan enam tersangka terlebih dahulu usai Kasus Tragedi Kanjuruhan mencuat.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, Suko Sutrisno dan Abdul Harris dari pihak Panpel Arema FC, dan dua orang polisi yang diduga memerintahkan penembakan gas air mata.
(*)
.
.
.
Sumber: Bolasport.com