Aturan Pelat Nomor Hijau dan Putih, Kasat Lantas Polres Karimun Beri Penjelasan
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto sebut, pelat nomor hijau hanya berlaku di Batam. Untuk pelat nomor putih belum berlaku di Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Polri telah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hijau dan putih.
Di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), aturan pelat nomor hijau dan putih untuk kendaraan sudah berlaku.
Lantas, bagaimana dengan di Kabupaten Karimun?
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Apriyanto menyebut, pelat nomor hijau hanya berlaku di Batam saja.
"Masih diterapkan di Batam, karena Karimun tidak terdapat kendaraan yang terdaftar khusus wilayah FTZ (Free Trade Zone)," ujar AKP Eko Apriyanto, Selasa (1/11/2022).
AKP Eko menjelaskan, pelat nomor hijau diperuntukkan bagi kendaraan di kawasan perdagangan bebas FTZ yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca juga: Ditlantas Polda Kepri Mulai Terapkan Pelat Nomor Putih untuk Kendaraan Bermotor
Di Kepri, yang termasuk kawasan FTZ selain Batam, yakni sebagian wilayah Karimun dan Kabupaten Bintan.
Meski demikian, AKP Eko memastikan penerapan pelat nomor hijau tidak akan diberlakukan di Karimun.
Berlaku juga untuk pelat nomor warna dasar putih. Hingga saat ini masih belum diberlakukan di Karimun.
Menurutnya, penerapan pelat nomor warna putih masih akan menunggu stok pelat nomor warna hitam habis.
Diperkirakan pelat nomor putih di Karimun terlebih dahulu akan diterapkan untuk kendaraan roda dua.
"Untuk TNKB putih di Karimun akan diberlakukan. Tetapi pelaksanaannya masih menunggu stok TNKB hitam habis. Kemungkinan untuk TNKB putih kami peruntukan kendaraan sepeda motor dahulu," ujarnya.
Baca juga: Alasan Polisi Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Tegaskan Tak Ada Tambahan Biaya
Diketahui, penggunaan pelat nomor berwarna hijau dan putih sesuai Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 dan telah dijabarkan di Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2021.
Dan tertuang dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Aturan tersebut mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Kemudian kendaraan bermotor itu tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya. (TRIBUNBATAM.id / Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google