PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Pengakuan Adik Brigadir J di Pengadilan Ditepis Ferdy Sambo, Sebut Tak Ada Kamar Khusus

Dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menepis pernyataan Mahareza Rizky Hutabarat yang mengatakan kalau ada kamar di Khusu di kedia

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Ferdy Sambo saat meminta maaf secara langsung ke orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Adik dari Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat menyebut adanya kamar khusus bagi ajudan di kediaman Ferdy Sambo.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rizky saat menjadi saksi di Pengadilan dalam sidang pembunuhan Brigadir J.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi oleh Ferdy Sambo yang merupkan mantan bos Brigadir J dan juga terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo menepis adanya kamar khusus ajudan di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada beberapa hal, yang pertama di rumah Saguling itu tidak ada kamar khusus untuk salah satu ADC (aide de camp) itu ada kamar bersama," ucap Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Perkera Cewek, Dua Kelompok Remaja Saling Serang dan Satu Orang Dinyatakan Tewas

Baca juga: Mantan ART Somasi Balik Nathalie Holscher karena Susah Dapat Kerja

Selain itu, Ferdy Sambo juga membantah jika asisten rumah tangga (ART) bernama Daryanto alias Kodir bertugas di rumah pribadinya di Jalan Saguling.

Dia mengatakan jika Kodir berkerja sebagai ARY di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Kemudian, untuk saudara kodir itu tidak tinggal di saguling tapi tinggal di duren tiga," tutur Sambo.

Sementara itu, keterangan yang diberikan oleh Reza saat bersaksi di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) semuanya sudah benar.

"Yang lainnya benar," tukas Sambo.

 Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tepis Keterangan Adik Brigadir J soal Ada Kamar Khusus Ajudan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved