LIGA INDONESIA

Komnas HAM Ungkap Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam membeberkan 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022).

BOLASPORT.COM
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam membeberkan 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam membeberkan tujuh pelanggaran HAM yang terjadi dalam tragedi Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Hal ini diungkap Mohammad Choirul Anam saat memaparkan hasil pemantauan dan penyelidikan tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022).

Dalam tujuh pelanggaran HAM tersebut, Choirul Anam menyeret sejumlah instansi dan lembaga negara.

Polisi disebut menjadi kambing hitam dalam tragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya.

Komnas HAM menyebutkan polisi disebut menggunakan kekuatan berlebih saat menangani massa dari suporter Aremania.

Pelanggaran pertama ini disebut Komnas HAM yakni penggunaan kekuatan berlebih.

Maksudnya penembakan gas air yang dilakukan aparat keamanan.

Baca juga: Gilang Juragan 99 Mundur dari Arema FC Buntut Tragedi Kanjuruhan

Diperkirakan 45 tembakan gas air diletupkan.

"Pertama, penggunaan kekuatan yang berlebihan, penggunaan gas air mata merupakan bentuk kekuatan berlebihan, karena dilarang dalam FIFA," tutur Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam aturan FIFA sendiri, terdapat pelarangan penggunaan gas air di sebuah pertandingan.

Pelanggaran HAM kedua adalah hak memperoleh keadilan.

Dalam Insiden Kanjuruhan, kepolisian sudah mengumpulkan enam tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno.

Kerusuhan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Kerusuhan setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam. (SURYA/Purwanto)

Lalu, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Kedua hak memperoleh keadilan, proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kompetisi," ujar Mohammad Choirul Anam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved