LIGA INDONESIA
Komnas HAM Ungkap Tujuh Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam membeberkan 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan, Rabu (2/11/2022).
Ketiga, hak untuk hidup. Sebagaimana diketahui, insiden Kanjuruhan ini merenggut 135 jiwa meninggal dunia dan ratusan mengalami luka-luka.
"Hak untuk hidup, kematian 135 orang pelanggaran hak untuk hidup, karena penggunaan gas air mata baik langsung atau tidak langsung," lanjut Anam.
Keempat, hak atas kesehatan. Terdapat sejumlah korban yang mengalami trauma.
"Terus hak kesehatan, banyak orang yang tiba-tiba luka akibat gas air, mata merah, kaki patah, trauma," tutur Anam.
"Pelanggaran hak Kesehatan memastikan bagaimana korban yang potensial mengalami gangguan secara permanen, belum dipikirkan," sambung Anam.
Kelima, hak atas rasa aman. Duel Arema FC vs Persebaya Surabaya terbilang pertandingan dengan berisiko tinggi.
Untuk itu, sempat ada permintaan dari Arema FC untuk memainkan laga pada sore hari, namun tidak digubris.
Laga pun tetap dimainkan pada pukul 20.00 WIB.
"Terus, hak rasa aman, pertandingan ini adalah high risk, sehingga seperti diketahui pada akhirnya 135 meninggal dunia," tutur Anam.
Keenam, hak anak dan ketujuh adalah Business and human rights.
"Terus hak anak, ini banyak anak jadi korban," ucap Anam.
"Terus, pelanggar binis, entitas yang mengabaikan hak asasi manusia," tutup Anam.
(*)
.
.
.
Sumber: Bolasport.com