BATAM TERKINI

Sepekan ETLE Diberlakukan di Batam, 32.871 Pengendara Kena Tilang Elektronik  

Selama sepekan diberlakukan, kamera ETLE di Batam telah menangkap 32.871 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di Batam. Mereka sudah ditilang.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Tangkapan layar pengendara bermotor saat melanggar aturan berlalu lintas di Batam pada layar monitor Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Kepri, belum lama ini. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sepekan mulai berlaku, kamera penindakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE telah menangkap sebanyak 32.871 pengendara yang melakukan pelanggaran di lalu lintas jalan raya Batam

Setelah ditangkap kamera penindakan ETLE, sanksi denda tilang pun langsung dikirim petugas posko RTMC Ditlantas Polda Kepri ke alamat data pelanggar.

“Iya, sepekan berlaku ETLE, sampai hari kemarin ada sebanyak 32.871 pelanggar yang ditindak,” ujar kepala posko Regional Traffic Managemen Center Ditlantas Polda Kepri, Iptu Dristica Brian, Rabu (2/11/2022).

Kesalahan yang dilakukan para pelanggar rata-rata masih sama, mulai tak pakai safety belt, tak pakai helm hingga menerobos lampu merah.

Baca juga: JOB FAIR BATAM 2022, Kadisnaker Sebut di Batam Ada 22.000 Pencaker Berburu Kerja

Ia menyampaikan jumlah pelaku pelanggaran yang lebih banyak tertangkap kamera ETLE berada di jalan Muka Kuning Batam Indo. 

Bagi mereka pelaku pelanggaran, kata Brian menjelaskan telah menerima surat tilang.

Bentuknya, ada surat tilang yang dikirim via elektronik dan surat ‘cinta’ yang diantar langsung oleh petugas kantor pos ke rumah masing-masing. 

Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang, Brian meminta agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di gedung Ditlantas Polda Kepri. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved