BERITA KRIMINAL
Pasutri Bakar ODGJ Dalam Mobil, Polisi Sebut Motifnya Untuk Cairkan Asuransi
Pasangan suami istri di Bengkalis Riau tega merencanakan pembunuhan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
TRIBUNBATAM.id, BENGKALIS - Pembunuhan sadis dilakukan pasangan suami istri demi mencairkan asuransi.
Pelaku diketahui sengaja membunuh sorang ODGJ dan berpura-pura kalau itu dirinya.
Namun polisi tidak bisa ditipu, setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi menangkap pelaku yang diketahui merupakan pasangan suami istri.
Pasangan suami istri di Bengkalis Riau tega merencanakan pembunuhan terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pembunuhan sadis dengan cara membakar ODGJ tersebut dalam sebuah mobil dilakukan demi mencairkan asuransi jiwa pelaku.
Aksi sadis itu terungkap setelah polisi menyelidiki kasus mobil terbakar bersama seseorang didalamnya di Desa Tasik Serai Timur Bengkalis beberapa waktu lalu.
Dugaan awal, korban yang tewas terbakar didalam mobil itu adalah pemilik kendaraan bernama Hendra.
Baca juga: Live Streaming Aston Villa vs Man United Kick Off 21.00 WIB, Cristiano Ronaldo Starter
Baca juga: Raffi Ahmad Cium Nagita Slavina Setelah Diberi Kado Sepatu dan Topi Tenis
Hendra sempat diakui oleh keluarganya belum pulang ke rumah setelah pamit membeli pupuk ke Duri.
Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata Hendra masih hidup dan diamankan Satreskrim Polres Bengkalis bersama Polsek Pinggir di Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Ternyata mobil terbakar dengan orang didalamnya merupakan modus dari Hendra dan istrinya dengan menyamarkan kematian agar bisa mencarikan polis asuransi jiwa senilai Rp 150 juta...
Ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas setelah istri Hendra bernama Susiani menolak untuk dilakukan outopsi terhadap jasad yang ditemukan dalam mobil terbakar.
"Kita saat itu terus melakukan penyelidikan, membawa tim forensik Polda Riau untuk memastikan mobil tersebut terbakar atau sengaja dibakar," terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza saat pers rilis bersama Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan Kanit Reskrim Polsek Pinggir Iptu Gogor Ristanto.
Hasil pemeriksaan tim forensik, mobil tersebut sengaja dibakar, selanjutnya tim Reskrim Polres Bengkalis bersama unit Reskrim Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan gabungan.
"Saat upaya penyelidiakn inilah kita menemukan fakta bahwa telpon genggam Hendra yang semula diduga menjadi korban dan tewas terbakar bersama mobilnya ternyata masih aktif dengan nomor lain. Dilakukan pelacakan nomor tersebut aktif berada di Siak Hulu Kabupaten Kampar," Jelasnya.
Tim langsung bergerak ke lokasi keberadaan telpon genggam tersebut. Saat diamankan ternyata ditemukan Hendra masih hidup membawa telpon genggamnya sendiri.
"Saat dilakukan interogasi terhadap Hendra ternyata orang terbakar bersama mobilnya tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Orang ODGJ ini ternyata biasa berada di sekitaran jalan Hangtuah kota Duri," terang Kasat.
Kanit Reskrim Polsek Pinggir Gogot Ristanto menjelaskan, hasil pemeriksaan, Hendra mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap ODGJ tersebut.
Pembunuhan dilakukannya untuk merekayasa kejadian dirinya meninggal dunia dan dapat memcairkan polis asuransi jiwa miliknya sebesar Rp 150 juta rupiah.
"Rencana uang tersebut akan digunakan membayar hutang piutang yang melilitnya," terang Gogor.
Gogor memaparkan rencana rekayasa pembunuhan ini sudah diketahui oleh istri Hendra.
Sebelum melakukan pembunuhan, Hendra mencari ODGJ tersebut yang memang sering mangkal disekitaran jalan Hangtuah Kota Duri.
Saat bertemu dengan ODGJ ini Hendra membelikan makanan somai sekitaran daerah tersebut. Kemudian mengajaknya untuk ikut dengan Hendra dengan iming iming pekerjaan.
"Setelah berhasil di bawa ke mobil, Hendra kemudian melakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil dengan memukul bagian kepala ODGJ tersebut dengan balok kayu," terangnya.
Dalam keadaan tidak berdaya korban di bawa ke sekitaran lokasi tempat mobil terbakar tersebut.
Kemudian pelaku meninggalkan korban dan menjemput mobil carry miliknya.
Mobil ini kemudian di bawa ke lokasi mobil yang ditinggalkan bersama korban.
"Setelah sampai di lokasi jasad korban dipindahkan ke mobil carry pickup tersebut. Kemudian dibakar oleh Hendra bersama jasad ODGJ ini," terangnya.
Akibat berbuatannya, Hendra dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHpidana.
Dengan dugaan melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Istri Hendra, Susiani juga diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena mengetahui rencana suaminya tidak melakukan pencegahan dan melaporkan kepada kepolisian,"jelasnya
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Demi Cairkan Asuransi, Pasangan Suami Istri di Bengkalis Bunuh ODGJ Jasadnya Dibakar Dalam Mobil