PEMILU 2024
SYARAT Pendaftaran Calon Perseorangan DPD RI Pemilu 2024, Disosialisasikan KPU Kepri
KPU Kepri mensosialisasikan pendaftaran calon perseorangan DPD RI di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).
Penulis: Endra Kaputra |
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran untuk calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Hotel CK Tanjungpinang, Kamis (10/11/2022).
Anggota KPU Provinsi Kepri, Arison dalam paparan materinya, menjelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada berbagai elemen masyarakat.
Mulai organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, jurnalis atau media pers, dan kalangan akademisi.
Untuk tahapan, akan dimulai, Selasa 6 Desember 2022, hingga sampai tahapan seterusnya.
Pada Sabtu 5 November 2023 waktu terakhir tahapan.
Adapun syarat umum, yakni WNI, berusia minimal 21 tahun, bertempat tinggal di wilayah Indonesia, serta mampu menggunakan bahasa Indonesia.
Syarat khusus yang harus dipenuhi, lanjut dia, seperti dukungan minimal dari 2.000 orang dalam bentuk tanda tangan dan fotokopi KTP.
Bukti dukungan itu kemudian diunduh calon DPD ke sistem informasi pencalonan (silon).
"KPU Provinsi Kepri akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan pencalonan, sedangkan KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual," ujarnya.
Arison mengimbau, kepada seluruh putra/putri terbaik Kepri untuk mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
Makin banyak yang memenuhi persyaratan pencalonan maka makin banyak pula pilihan masyarakat.
Baca juga: Diviralkan di Medsos, Tiga Pencuri di Tanjungpinang Langsung Ditangkap Polisi
Ia menyebutkan jumlah anggota DPD RI dari Dapil Kepri berdasarkan hasil pemilu sebanyak empat orang.
Berikut persyaratannya:
Syarat pencalonan peserta Pemilu DPD diatur pada pasal 181, pasal 182, dan pasal 183 UU Pemilu. Pada pasal 181 disebutkan bahwa peserta Pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Berikut secara rinci dalam Pasal 182:
a. Warga Negara Indonesia yang telah berumur 21 tahun atau lebih
b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Dapat berbicara, membaca, dan atau menulis dalam bahasa Indonesia;
e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal lka;
g. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 0ima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
h. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari penyalahgunaan' narkotika;
i. Terdaftar sebagai Pemilih;
j. Bersedia bekerja penuh waktu
k. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha mitik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
l. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik; advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
n. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) lembaga perwakilan;
o. Mencalonkan hanya untuk 1 (satu) daerah pemilihan; dan
p. Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Bakal calon peserta Pemilu DPD juga harus memiliki minimal 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi bakal calon. Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan daftar yang ditandatangani atau cap jempol, dan dilampirkan fotokopi KTP pendukung. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)